oleh

TIM Puma Polres Bima Kota Bekuk Pelaku Penadah Rangkap Bandar Narkoba di Lambu

Bima, Siberindo.co – Ungkap Non To Kasus Curanmor dalam rangka OPS Cipikon KKYD kesiapan Natal dan Tahun Baru 2021 Polres Bima Kota, kembali Tim Puma Polres Bima Kota menangkap seorang pria pelaku Penadah yang berinisial GN alias Gu 35 (tahun) warga Dusun Goa Rt 12 Rw 06 Desa Lanta Barat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Selain penadah, pelaku juga bandar Narkoba di wilayah Lambu Kabubaten Bima dan sekitarnya. Jum’at, (18/12/2020) sekitar pukul 20.20 wita.

 

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Prayugo S.I.K. melalui menyampaikan, TIM yang di pimpin lansung oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid mendapatkan informasi. Bahwa SPM yang digunakan oleh pelaku merupakam Hasil Curanmor yang sesuai dengan Laporan Polisi di atas, kemudian TIM mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Baca Juga  Enam Sindikat Begal Diringkus di Lombok Barat

“Dari penyilidikan bahwa SPM yang sering digunakan pelaku adalah hasil dari Curanmor,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

Pada awalnya yang diketahui oleh Tim Puma, bahwa GU pelaku penadah (480) hasil Curanmor. Namun menurut pengembangan dari penyilidikan, bahwa pelaku juga adalah bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Selanjutnya dari hasil informasi tersebut, TIM lansung meluncur ke rumah pelaku penadah yang sekaligus merangkap menjadi bandar Narkoba tersebut. Alhasil, Tim Puma bergerak cepat, tangkas, dan lincah serta mengamankan pelaku beserta 2 (dua) unit SPM Hasil Curanmor. Dan dimana pada saat mengamankan pelaku Tim juga menemukan sebuah botol bong yang digunakan sebagai alat nyabu, yang baru saja di gunakan Pelaku untuk berpesta. Selanjutnya, dengan di saksikan oleh ketua RT dan Tokoh Pemuda serta saksi lainnya. Tim pun melakukan penggeledahan badan maupun rumah pelaku, dan Tim berhasil menemukan BB (barang bukti) Sabu-sabu sebanyak 13 Poket, alat hisap dan uang tunai sebanyak Rp 1.012.000 (satu juta dua belas ribu rupiah) di indikasi dari hasil penjualan Sabu tersebut. Yang disimpan di dalam sebuah dompet, Selanjutnya Pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.

Baca Juga  Kondisi Keuangan Memburuk, Dewan NTB Dorong Pemprov Angkat Utang

“Saat kami menangkap pelaku penadah tersebut, kami juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 13 poket serta uang tunai hasil penjualan. Saat ini pelaku beserta barang bukti SPM dan barang bukti lainnya sudah kami amankan di Polres Bima Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hilmi Prayugo. (Si/isrt)

News Feed