SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/10/2020)
Upaya PN untuk kabur tak berhasil. Pria berumur 25 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di areal persawahan Dusun Pisang Kemang, Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Senin (19/10) siang, setelah sempat terjadi kejar-kajaran. Dalam penangkapan itu tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Masdidin SH menyita barang bukti berupa 9 poket shabu dengan berat total 27,55 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop, 1 bungkus rokok Surya, 1 buah gunting, 1 buah tas pinggang, 2 lembar bukti transfer, 1 toples dan uang tunai Rp 2.485.000.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, IPTU Sumardi, S.Sos, mengatakan, penangkapan PN merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat ditangkap, PN berusaha kabur sehingga terjadi kejar-kejaran. Namun PN akhirnya menyerah setelah dikepung di areal persawahan. Dalam penggeledahan badan, tim menemukan 9 poket shabu di tas pinggang milik PN. Kini PN telah diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya. (SR)









