oleh

Satpol-PP Lotim Kembali Tutup Dua Tambang Galian C Tak Berizin

LOMBOK TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur kembali menutup paksa dua lokasi tambang galian C yang berada di wilayah Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Senin (19/4).

Penutupan paksa itu dilakukan lantaran lokasi yang dijadikan tambang galian oleh masyarakat setempat tidak memiliki izin. Terang saja, aktivitas warga melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penutupan paksa ini kali kedua dilakukan setelah sebelumnya sebanyak 4 lokasi ditutup minggu lalu dilokasi yang sama.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Satpol-PP Lotim, Sunrianto, S. Sos menyatakan, dua lokasi penutupan galian C tersebut di Dusun Gonjol, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagek dengan inisial Z. Sedangkan, inisial H terletak di Ruse Gondong, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik dengan inisial H.

Baca Juga  Melongok BRILink di Sekitar Tugu Monas

“Untuk hari ini, hanya dua dulu yang kami tutup,” terang Sunrianto. Senin, (19/4).

Dalam proses penutupan itu, tidak ditemukan lagi berupa alat berat dilokasi galian. Karena pada tanggal (15/4) lalu, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah mengingatkat bahwa pengerukan harus diberhentikan.

“Lokasi itu bukan termasuk tempat galian C, melainkan termasuk wilayah perkebunan,” katanya.

Baca Juga  Dorna Sports Cek Progres Pembangunan Sirkuit Mandalika Akhir Maret

Untuk sisanya, pihak Satpol-PP akan menunggu jadwal dari Laskar NTB, DLHK dan PPNS. Karenanya, merekalah yang lebih mengatehaui titik penambangan tersebut. (wr-sid)

News Feed