LOMBOK TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur kembali menutup paksa dua lokasi tambang galian C yang berada di wilayah Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Senin (19/4).
Penutupan paksa itu dilakukan lantaran lokasi yang dijadikan tambang galian oleh masyarakat setempat tidak memiliki izin. Terang saja, aktivitas warga melanggar Perda No. 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penutupan paksa ini kali kedua dilakukan setelah sebelumnya sebanyak 4 lokasi ditutup minggu lalu dilokasi yang sama.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Satpol-PP Lotim, Sunrianto, S. Sos menyatakan, dua lokasi penutupan galian C tersebut di Dusun Gonjol, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagek dengan inisial Z. Sedangkan, inisial H terletak di Ruse Gondong, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik dengan inisial H.
“Untuk hari ini, hanya dua dulu yang kami tutup,” terang Sunrianto. Senin, (19/4).
Dalam proses penutupan itu, tidak ditemukan lagi berupa alat berat dilokasi galian. Karena pada tanggal (15/4) lalu, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sudah mengingatkat bahwa pengerukan harus diberhentikan.
“Lokasi itu bukan termasuk tempat galian C, melainkan termasuk wilayah perkebunan,” katanya.
Untuk sisanya, pihak Satpol-PP akan menunggu jadwal dari Laskar NTB, DLHK dan PPNS. Karenanya, merekalah yang lebih mengatehaui titik penambangan tersebut. (wr-sid)










