oleh

Besok, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pasar Sambelia Diserahkan ke JPU

LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Selong, Lombok Timur menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Tradisional Sambelia, Lombok Timur dinyatakan telah P-21.

Kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur LM, ST yang juga mantan Kadis PUPR Lotim rencananya akan dipanggil besok Kamis (19/11) . Selain LM, dihari yang sama rekanan CV. PS, Sah juga diminta kehadirannya ke kantor Kejari Selong.

Kehadiran kedua tersangka tersebut menurut Kajari Selong, Lombok Timur, Irwan Satriawan, SH, MH, untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum (PU).

Baca Juga  Ribuan Bayi Lobster Diselundupkan, Polres Lotim Sita Barang Bukti

“Besok Kamis, kami akan panggil keduanya untuk pemeriksaan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan ke Pengadilan. Mudah-mudahan mereka datang sehingga proses hukum berjalan lancar,” pinta Kajari Lotim kepada wartawan, Rabu (18/11).

Dijelaskan Irwan, penyerahan tahap kedua sudah dilaksanakan pada hari Senin lalu (16/11) yaitu 3 hari sebelumnya sesuai dengan KUHP.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan saksi yang ada dan keterangan ahli serta surat dari ahli lainnua yakni dari BPKP dan ahli tehnis lapangan dari akademisi politeknik Negeri Semarang, menjadi dasar penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga  Ini Pendapat Doktor Muda Firzhal Arzhi Jiwantara Putra Asli Lotim terkait Viral Pembahasan Sekda Jadi Pjs Bupati pada Pilkada 2024 Dikhawatirkan Terjadi Komplik Kepentingan

Diungkapkan Irwan, hari Senin lalu tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya sudah terpenuhi baik unsur materiil maupun formil.
Dari gelar perkara itu, dipastikan sesuai bukti yang ada negara dirugikan sebesar Rp. 241 juta.
Nilai kerugian itu didasari sejumlah bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang dikerjakan tetapi tidak sesuai spek.

Baca Juga  SMSI Apresiasi Diluncurkan di Kyiv, Prangko Bergambar Wajah Dubes RI untuk Ukraina

“Kami percaya kepada jaksa yang menangani kasus ini dan dikawal oleh 5 jaksa dari eselon IV,” jelasnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia, Lombok Timur ini bernilai Rp. 1.9 miliar.
Proyek yang didanai dari APBD Lotim pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Perindag Lotim tahun 2015, dikerjakan oleh CV. PS. (wr-dy)

News Feed