oleh

Berkas Perkara Pembunuhan Misterius di Dorebara Lengkap

Berkas Perkara Pembunuhan Misterius di Dorebara Lengkap

Dompu, Siberindo.co – Berkas Perkara pembunuhan terhadap H. M. Yakub 65 (tahun) yang diduga dilakukan secara bersama sama oleh SL 44 (tahun) dan AS 53 (tahun) terjadi Rabu, 15  juli 2020 sekira pukul 15.30 wita bertempat di So Kalonco Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan dan berkas perkara Pembunuhan di Dorebara sesuai Laporan Polisi. LP/295/VII/2020/Res. Dompu Tanggal 15 Juli 2020, Dinyatakan lengkap (P-21).

“laporan sudah kami terima dan sudah kami tindaklanjuti dengan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada senin 16 November 2020,” jelasnya.

Peristiwa tragis itu diawali oleh masalah sepele, lantaran kedua terduga merasa tidak adil dalam hal pembagian air irigasi di lahan pertanian yang digarapnya. Sehingga memantik amarah keduanya dengan menghabisi nyawa korban dengan cara SL mencekik leher korban, sedangkan AR memegang/memeluk serta menggigit tubuh korban.

Baca Juga  Dalam Meningkatkan Pengamanan Polres Dompu Simulasi Rayonisasi Perbantuan Kekuatan

Setelah menghabisi nyawa korban keduanya, berupaya menciptakan alibi dengan membopong mayat korban dan menempatkan di sebuah pondok milik petani di areal persawahan. Sehingga terkesan korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh, selanjutnya kedua terduga meninggalkan mayat korban.

Kepolisian terus mendalami kasus tersebut karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban, untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali kubur korban guna dilakukan autopsi.

Terungkap fakta dari hasil autopsi bahwa kematian korban akibat tindak kekerasan yang dialaminya, dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh ke dua terduga.

Baca Juga  Cari Ikan di Sungai, Nelayan Temukan Mayat

Dihadapan polisi, kedua terduga mengaku membunuh korban karena merasa tidak puas dengan pembagian air irigasi di areal pertanian (sawah) yang mereka garap.

Kini keduanya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 Jo 351 (3) Jo  55 KUH Pidana dengan ancaman Lima belas tahun penjara.(SI/IST)

News Feed