oleh

Polisi Dompu Bekuk Dua Pelaku Curat

DOMPU,Satondanews

Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap dua pelaku SK (20 tahun) warga Dusun Mada Soku Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa dan SF (25 tahun) warga Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa.

 

“Pelaku SK ditangkap pada Selasa 15 Desember 2020 dan SF selaku penadah ditangkap pada Rabu 16 Desember 2020, “kata Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, melalui pres releasenya, Rabu (16/12/2020).

 

Dikatakan, kedua pelaku ditangkan setelah ada laporan Suherman warga Dusun Doro Mbe’e Desa Lanci Jaya yang diterima pihak Polsek Manggelewa, sehubungan dengan hilangnya sebuah tas dirumahnya pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca Juga  Dikbud KSB, Akan Simulasikan Sekolah Dengan Standar Protokol Covid-19

 

Dihadapan polisi, Suherman mengatakan bahwa tas yang hilang  itu berisi surat penting, uang tunai Rp. 500 ribu dan 1 unit H merek Iphone type 6s.

Barang tersebut dicuri oleh pelaku dengan cara mencongkel pintu rumah, setelah berhasil masuk kerumah, pelaku mengambil tas pada siang hari.

 

Atas informasi tersebut, Kasat Reskim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, memerintahkan penyelidikan dan menangkap pelaku jika sudah cukup bukti.

Baca Juga  Jenderal Dudung Dinilai sebagai Penganut Ajaran Jenderal Sudirman dan Jenderal M Yusuf

 

Menindaklanjuti perintah itu, Bripka Zainal Subhan selaku pimpinan Tim Puma bersama anggota bergerak melakukan penyelidikan kebaradaan Barang bukti. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa 1 unit HP berada dalam penguasaan SF atas informasi itu tim Puma Polres menuju kediaman SF dan mengamankanya beserta barang bukti.

 

Dihadapan penyidik, SF mengaku terima gadai dari SK pada 28 November 2020. Berdasarkan keterangan SF itu tim Puma menuju mencari SK namun tidak ada dirumahnya. Tim mendapat informasi bahwa SK sedang berada dirumah tetangga bernama Dul. Kemudian tim Puma menuju rumah Dul benar saja SK ditemukan sedang duduk bersama beberapa warga.

Baca Juga  Pihak Istana Cek Persiapan MotoGP 2021

 

“Setelah dijelaskan oleh tim Puma, SK menyerahkan diri tampa perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu. Keduanya diamankan di Mapolres Dompu, SK dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan SF dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, “ungkap Hujaifah.(SN/a)

 

 

 

News Feed