oleh

Dua Pasangan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Aborsi Janin 6 Bulan

Mataram,Satondanews

 

Dua pasangan kekasih berinisil AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) asal Kabupaten Sumbawa harus meringkuk diruang tahanan Polresta Mataram. Keduanya resmi ditetapkan tersangka tindak pidana pengguguran janin (aborsi).

Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa ini melakukan aborsi karena tidak siap menerima buah cinta terlarang mereka, karena khawatir menjadi aib keluarga.

“Kami sudah mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi, keduanya masih kami tahan di Mapolres Mataram, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga  Dalam Meningkatkan Pengamanan Polres Dompu Simulasi Rayonisasi Perbantuan Kekuatan

Kadek menjelaskan, informasi ada kasus aborsi diterima Kepolisian Jum,at (04/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram, bahwa ada pasien pendarahan di Rumah Sakit, tapi pelaku saat itu tidak menyebut sudah mengkomsumsi obar aborsi sebelum pendarahan.

“Beberapa saat kemudian janin keluar dari Rahim pelaku, petugas medis mencoba memberikan pertolongan, tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia, “ungkapnya.

Mengetahui ada kasus abordi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, “setelah 1×24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut, “terang Kadek.

Baca Juga  Waspada, Tanah Longsor masih Mengancam Nyawa

Terungkap juga, kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai kekasih, dengan pergaulan yang cukup bebas, AP tidak menyangka dirinya hamil enam bulan. Karena belum siap menerima kehadiran buah cintanya, keduanya sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.

“Beli obatnya melalui situs online, dikasi tahu teman dari Sumbawa, harga obatnya Rp, 1 Juta per tablet, “beber Kadek.

Baca Juga  Ricuh Demo Geram KSB di Depan Gedung DPRD

Sementara HS ibu dari janin yang meninggal mengaku, belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya, “saya belum siap, saya juga merasa masih terlalu muda, “ujar HS menyesal.

Atas perbuatanya itu, keduanya dijerat pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(SN/a)

 

 

 

News Feed