oleh

Sebanyak 26 Napi Di NTB Dapat Remisi Perayaan Nyepi

MATARAM – Sebanyak 26 narapidana (Napi) di NTB mendapat remisi (pengurangan masa tahanan). Remisi diberikan pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini. Mereka terdisi dari 14 warga binaan tindak pidana umum dan 12 warga binaan tindak pidana khusus.
”Mereka yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” kata Kakanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto, Sabtu (13/3/2021).

Sebelumnya, Kemenkumham NTB mengusulkan 35 orang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi. Terdiri dari 29 napi dari Lapas Mataram; dua napi dari Lapas Sumbawa; dan empat orang dari Lapas Perempuan Kelas III Mataram. ”Jadi tahun ini ada sembilan napi yang ditolak usulan remisinya,” terangnya.

Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah berkelakuan baik, mengikuti program lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
Sementara, sembilan orang yang ditolak mendapatkan remisi karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Pria ini Nyaris Dihakimi Massa Gara-Gara Diketahui Selingkuh dengan Bini Orang

Haris menjelaskan, berdasarkan pasal 34A ayat (2) PP 99, napi narkotika yang bisa mendapatkan remisi hanya untuk napi narkotika yang dipidana paling singkat lima tahun.
Dari 26 napi yang mendapatkan remisi, tidak ada yang langsung bebas. Karena masa pidananya belum habis. ”Tidak ada yang mendapatkan RK II (bebas),” ujarnya.

Haris menambahkan, pembinaan terhadap seluruh warga binaan di unit satuan kerja lapas di NTB intens dilakukan. Mereka diberikan pelatihan khusus. ”Seperti di bidang keagamaan, kesenian, dan pelatihan kerja. Semua pelatihan itu menjadi bekal ketika mereka sudah berbaur dengan masyarakat,” kata dia.

Baca Juga  Satpol-PP Lotim Sasar Penjual Petasan di Kawasan Pasar PTC Pancor

Dia berharap, napi yang mendapatkan remisi bisa berprilaku lebih baik lagi. Tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas nanti. ”Kita pastikan melalui pembinaan yang dilakukan di lapas, mereka bisa menjadi orang lebih baik lagi. Harapannya, tidak lagi menginjakkan kaki di lapas,” harapnya. (*/cr4)

 

Sumber : lombokpost.jawapos.com

News Feed