LOMBOK TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur bersama Polisi Sektor (Polsek) Selong, melakukan penertiban terhadap penjual petasan dikawan pasar PTC Pancor, Selong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Lotim, Sunrianto, S. Sos menyatakan dalam razia ini, pihaknya berhasil mengamankan berbagai macam merek petasan dengan daya ledakan yang berbeda.
Petasan tersebut berhasil diamanakan di dua pedagang disekitaran pasar PTC Pancor dengan inisial A asal Masbagek dan inisial AR asal Pengenjek Lauk. Untuk barang buktinya pun berbeda pula.
“Inisial A dengan barang bukti (BB) berupa, Romacendel besar 2 pak, Romacendel kecil 2 pak, Rajawali 5 Pak. Sedangkan inisial AR dengan barang bukti berupa Romacendel besar 2 Pak, Romacendel kecil 2 Pak, Romacendel besar yang eceran 3 Buah, Happy Plower 6 Pak, Macan Galaxi 13 Pak, Letening 2 Pak, Tongkat kera kaget 6 Pak, Macan super 3 Pak,” ungkap Sunrianto, kepada wartawan, Kamis, (22/4).
Untuk pemusnahan BB tersebut, pihak Satpol-PP menyerahkannya ke Polsek Selong, karena BB tersebut mengandung bahan peledak dan sudah menjadi ranahnya kepolisian.
Adapun penertiban petasan tersebut, dilakukan sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum sesuai Pasal 5 Setiap orang. Yang dimana, badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau yang sejenis dengan itu tanpa izin Bupati atau pejabat yang di tunjuk. (wr-sid)










