LOMBOK TIMUR – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan anggaran Bantuan Sosial Pangan (BSP) pada tahun 2021 mengalami penurunan. Selain itu, bantuan sosial diberikan dengan sistem tunai.
Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II Kementerian Sosial RI, I Wayan Wirawan menyatakan, asumsi anggaran untuk bantuan sosial Rp. 27 Triliun pada tahun 2021.
Kendati turun, penggunaannya sama dengan tahun 2020.
Negara telah menganggarkan untuk BSP selama 1 tahun kedepan. Namun, untuk awalnya ditargetkan pemberian bantuan hanya untuk 3 bulan yakni dari bulan Januari-Maret. Meskipun dicadangkan untuk 6 bulan yang akan disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM)
“Cukup masing-masing menerima Rp. 300 ribu dulu dengan catatan untuk 3 bulan. Dan, bantuan ini akan disalurkan melalui PT. POS,” jelas Wayan Wirawan dalam acara sosialisasi BSP di kantor Bupati Lombok Timur, Senin (14/12).
Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut kata Wayan Wirawan, untuk menghindari adanya persoalan hukum seperti yang menimpa Kementerian Sosial RI belum lama ini.
Bukannya tidak mungkin, bantuan yang disalurkan acapkali menggoda siapa saja.
Tidak hanya itu, BST pun terkadang disalahgunakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Semisal untuk pembelian pulsa dan alat komunikasi seperti handphone.
“Inilah fakta yang sering kita temui ditengah masyarakat kita. Seharusnya bantuan itu untuk kebutuhan hidup mereka, tetapi tidak dimanfaatkannya,” ungkap Wirawan.
Namun protes dari masyarakat pun tidak kalah keras. Wayan Wirawan mengutip aksi protes masyarakat di sejumlah media sosial. Kata dia, masyarakat diwajibkan untuk mentaati 3 M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker). Tetapi, Kementerian Sosial malah 17 M. Arti dari kata-kata itu ditafsirkan kasus korupsi. (wr-dy)










