oleh

Buronan Pemilik Senpi Rakitan Akhirnya Ditangkap

DOMPU,Satondanews
Sempat jadi buronan karena kepemilikan senpi rakitan Sy (23 tahun) warga Dusun Rasa Na,e Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, akhirnya ditangkap,Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.10 wita.

SY jadi buronan lantaran sempat beraksi dengan Senpi rakitanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal di Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
Sabtu 15 juni 2019 lalu. Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.

Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. Namun sial bagi SY, meski dia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang dia bawa jatuh pada saat berlari, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya.

Baca Juga  Proyek Bypass BIL-Kuta Baru 50 Persen

Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, SY yang rindu kampung halaman kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.

Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

Baca Juga  TIM Puma Polres Bima Kota Amankan Pria Sedang Isap Sabu-Sabu, Saat Buruh DPO Curanmor 

Minggu, sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(SN/a).

News Feed