oleh

Wakil Walikota Bima Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dermaga Kolo

Wakil Walikota Bima Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dermaga Kolo

Kota Bima, Siberindo.co – Wakil Wali Kota Bima Feri Soyan SH, akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bima Kota dalam kasus penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo SIK menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.

“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan, sejak beberapa hari lalu dan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.

Baca Juga  Tim Gabungan Amankan Ekskusi Tanah Sengketa di Jalan Lingkar Karijawa

Ditegaskannya, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima. (SI/IST)

News Feed