oleh

Tim Gabungan Amankan Ekskusi Tanah Sengketa di Jalan Lingkar Karijawa

        

Tim Gabungan Amankan Ekskusi Tanah Sengketa di Jalan Lingkar Karijawa

Dompu, Siberindo.co – Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Dompu mendapat pengamanan dari tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Dompu, Brimobda NTB Kompi 2 Yon C Pelopor dan Kodim 1614 Dompu. Selasa, (17/10/2020) pagi.

Ekskusi tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu ini dipimpin Kapolres AKBP Syarif Hidayat SH, S.I.K, dan ekskusi itu dilakukan berdasarkan putusan PN Dompu dengan Nomor: 25/Pdt.G/2017/PN Dpu tanggal 23 Mei 2018. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/Pdt/2018/PT.MTR tanggal 1 Agustus 2018, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1465 K/Pdt/2019 tanggal 16 Juli 2019.

Early Yustikawai SE selaku pemilik tanah dalam perkaranya menggugat Syaiful Hemon sebagai tergugat I, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu sebagai tergugat II.

Kapolres Dompu melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, sebelum terjun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Dompu, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Terutama pihak Panitera PN Dompu H. Sukardi SH, dan bersama tim gabungan dari Brimobda NTB dan anggota TNI Kodim 1614 Dompu guna mengamankan jalannya eksekusi.

“Sekitar pukul 09.30 wita pihak Panitera PN Dompu bersama personel gabungan yang dipimpinan Kapolres tiba di lokasi Eksekusi,” jelas Hujaifah

Baca Juga  Pengukuhan SMSI Lotim Suhaedi : Perlu Sinergitas Dengan Semua Elemen

Lanjut Hujaifah, pembacaan hasil putusan oleh Panitera PN Dompu H. Sukardi SH yang dihadiri pihak penggugat Early Yustikawai SE didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Sukiman Aziz SH MH dan Anwar SE SH. Sementara, dari pihak tergugat diwakili adik kandung Syaiful Hemon yakni Misbah.

“Disaat akan dilakukan Eksekusi atau pengosongan sebuah rumah bedek, pihak tergugat sempat menolak pelaksanaan eksekusi karena masih banyak barang-barang yang berharga di dalamnya, dan meminta waktu selama beberapa hari akan di kosongkan sendiri,” ungkap Hujaifah.

Permintaan itu tidak dihiraukan oleh pihak PN Dompu dan tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan PN Dompu tersebut yang dimenangkan Early Yustikawai SE selaku penggugat, adapun luas tanah yang diekskusi kurang lebih 57 are dengan batas-batas sebagai berikut.

Baca Juga  Ada 300 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polres Dompu

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. M. Ali H. Muhamad dan tanah milik Heti Kusendang dan tempat bangunan air milik Pemda Kabupaten Dompu, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Rifaid Abdullah dan Gang. Kemudian sebelah Timur berbatasan dengan Parit atau Jalan Baru Karijawa, dan Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Lingkar Karijawa adalah milik para penggugat.(si/isrt)

News Feed