oleh

Pemprov NTB Kembali Berlakukan Pengetatan Bagi Pelaku Perjalanan

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengeluarkan surat edaran No. 9 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Deseases (Covid)-19.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov NTB melalui Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 meminta kepada otoritas pelabuhan dan bandara di NTB melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan menuju atau masuk wilayah NTB.

Ketua pelaksanan Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi NTB, Drs. HL. Gita Ariadi, M.Si, mengungkapkan bahwa protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan menuju dan masuk NTB kembali diberlakukan.

Dalam surat edaran tersebut, kata Gita Ariadi, pelaku perjalanan masuk NTB melalui pelabuhan laut dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan non reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.

Baca Juga  Sanggar Senam Zumba yang menjadi Viral di Medsos Ditutup Sementara

Selanjutnya tambah Sekda Provinsi NTB itu, Surat keterangan berbasis PCR/Swab test dan surat keterangan non reaktif berbasis rapid test berlaku 14 hari.

Disamping itu, pelaku perjalanan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diwajibkan melakukan rapid test dan swab test ditempat secara mandiri.
Karenanya, petugas dipintu masuk NTB melakukan pengawasan dan clearance kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan.

Baca Juga  Program Stimulus Pemerintah Diharapkan Genjot Pendapatan Daerah

Beberapa waktu sebelumnya, sejak terdeteksinya pasien Covid-19 di NTB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Provinsi NTB menutup rapat semua akses penyeberangan laut dan udara. Pelaku perjalanan menuju dan keluar NTB ditutup. Imbasnya, ekonomi masyarakat NTB terganggu. (dy)

Komentar

News Feed