LOMBOK TIMUR – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, mulai diaktifkan tanggal 14 September 2020 mendatang.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi berupa denda bervariasi dengan besaran antara Rp. 100.000 – Rp. 250.000.
Sosialisasi Perda No.7 tahun 2020.digelar serentak di Kabupaten Lombok Timur. Sosialisasi itu dirangkaikan dengan pembagian masker sebanyak 50.000 masket. 20 ribu masker untuk diseluruh kecamatan. Sedangkan 30 ribu masker diperuntukkan di wilayah kota Selong.
Kapolres Lombok Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK, MH mengungkapkan, pembagian masker kepada masyarakat sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam mengantisipasi penularan Covid-19.
Percepatan penanganan dan pemulihan ekonomi dimasa Pandemi seperti saat ini, hal mutlak yang harus dilakukan semua.pihak. Termasuk pemerintah daerah.
” Kewajiban kita semua untuk mengurangi resiko tertularnya Covid-19 ini di Lotim. Karenanya, bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda,” kata Kapolres Lotim Tunggul Sinatrio kepada wartawan, pada saat pembagian masker berlangsung didepan Taman Rinjani Selong, Kamis (10/9).
Sosialisasi dan pembagian masker akan berlangsung hingga pelaksanaan Perda No. 7 diberlakukan.
Polres Lotim bersama Kodim 1615 dan pihak terkait akan memback up pemerintah dalam menegakkan aturan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap menegaskan, pemakaian masker sebagai salah satu sarana untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19. Meski bagi pendapat sebagian orang, masker menjadi penghambat karena dianggap tidak nyaman.
Namun menurut Juaini Taofik, lebih baik tidak nyaman daripada harus terpapar virus Corona.
Penggunaan masker secara massif ini patut digalakkan dalam rangka menghindari masyarakat dari penularan Covid-19.
“Yang berbahaya ini adalah Orang Tanpa Gejala (OTG). Kita tidak tahu kalau disekitar kita terpapar atau tidak. Satu-satunya cara untuk menghindari yakni dengan waspada. Memakai masker salah satu bentuk kewaspadaan,” jelas Juaini Taofik.
Penerapan Perda ini tidak ada tawar menawar dan harus ditegakkan.
Karenanya, sosialisasi amat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat terutama yang tidak menggunakan masker diluar rumah akan dikenai sanksi denda.
Juaini juga akan mendirektif kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menggunakan masker.
“Tidak ada tawar menawar, hukum harus ditegakkan. Masyarakat yang tidak.menggunakan masker dikenai denda Rp. 100.000. Sedangkan ASN Rp. 250.000,” tandasnya. (dy)








Komentar