Satondanews.com
Peredaran dan penyalahguna Narkoba di Kabupaten Dompu sangat memprihatinkan. Terbukti sejumlah pengungkapan berhasil dilakukan pihak kepolisian. Penangkapan terbaru dua orang berinisial SF (31 ) warga Dusun Adu, Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Rabu (10/2/2021).
Kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram berhasil.
Selain itu, turut diamankan sejumlah BB antara lain, tujuh gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,35 gram.
Tujuh bundle plastik klip transparan kosong, 3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau kater, 2 buah pipet sebagai sekop, 2 buah tabung kaca dan 2 buah jarum sumbu.
Kemudian, empat gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, ke dua terduga pelaku beserta barang bukti, langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, diancam pula dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(SN/a)










