oleh

Tidak Dilaporkan, Disperindag Lotim Akui Belum Tahu Kebutuhan BBM di Lotim

LOMBOK TIMUR – Dari 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Lombok Timur, hanya sebagian yang sudah melaporkan secara rutin jumlah stok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disuplai dari PT. Pertamina.

Tentunya, kondisi ini menyulitkan Pemkab Lombok Timur untuk mengestimasi kebutuhan BBM jika terjadi kelangkaan.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lotim, Mirza Sopian, SP mengatakan, pihaknya selama ini belum memperoleh data resmi dari PT. Pertamina stok BBM yang di suplai kepada seluruh SPBU di Lotim.
Jika terjadi kelangkaan BBM seperti yang terjadi belum lama ini, apakah karena keterlambatan suplai atau memang dibatasi.

Baca Juga  Pemkot Mataram Mengedukasi Masyarakat Untuk Lebih Gunakan Hasil Produk Lokal

“Kami sudah mengundang pihak Pertamina untuk membahas kondisi ini. Tapi, mungkin karena mereka belum punya kesempatan untuk hadir,” ujar Mirza Sopian, Rabu (9/12).

Diungkapkan Mirza, sejauh ini Disperindag Lotim tidak memiliki kewenangan untuk menindak SPBU jika terjadi kelangkaan BBM yang disebabkan adanya pembelian menggunakan jirigen.
Selaku institusi pemerintah, Disperindag hanya sebatas melaporkan ke Pertamina jika ada SPBU nakal. Hanya Pertamina-lah yang dapat memberikan sanksi kepada SPBU sebab mereka terikat kontrak bersama BUMN itu.

“Kami sudah melaporkan kepada pihak Pertamina adanya SPBU-SPBU yang tidak melaporkan secara rutin kepada Disperindag. Sehingga kami kesulitan untuk melihat berapa jumlah stok yang sudah disalurkan Pertamina. Disperindag hanya berfungsi mengawasi peredarannya,” jelasnya.

Baca Juga  Penyerahkan SK Penetapan Pathul-Nursiah ke DPRD Loteng oleh KPU

Indikasi terjadinya kelangkaan BBM masih kata Mirza, adanya antrean sejumlah pengecer menggunakan jirigen yang melakukan pembelian BBM di SPBU.
Meskipun tidak ada aturan hukum yang melarang pengecer membeli di SPBU, tetapi berpengaruh terhadap ketersediaan BBM.
Sehingga Pemda memberikan kebijakan aturan setiap pengecer yang membeli BBM di SPBU harus menggunakan rekomendasi.

“Dulu, kami yang mengeluarkan rekomendasi. Tetapi sekarang telah dialihkan ke kecamatan. Nah, di SPBU malah rekom dari kecamatan tidak diakui,” tandas Mirza.

Bagi Kabid Perdagangan, jaringan terendah dalam penyaluran BBM di tingkat SPBU. Sehingga tidak dikenal pengecer. Kendati demikian, masyarakat terbantu dengan kehadiran pengecer. Bagaimana seandainya, lokasi SPBU letak cukup jauh dengan masyarakat yang membutuhkan. Tentunya, pengecer sebagai salah satu solusi untuk mendapatkan BBM.

Baca Juga  Polemik Izin Tambak Udang, BPC HIPMI Lotim Siap Kawal Pemda Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

“SPBU bagian terendah untuk pendistribusian BBM. Sama halnya dengan Pangkalan untuk gas elpiji. Jadi, tidak dikenal istilah pengecer. Bagi saya, secara moralitas apakah kita melarang masyarakat kita menjual BBM ditingkat pengecer,” tanya Mirza.

Sehingga, PT Pertamina memiliki program bagi masyarakat yang letaknya jauh dari SPBU yakni Pertashop.
Pertashop dihajatkan bagi masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa.

Hanya saja, Pertashop menjual BBM jenis Pertamax saja. Tapi harga Pertamax di Pertashop sama dengan harga premium ditingkat eceran. (wr-dy)

News Feed