SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8/10/2020)
Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid 19, di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, baru saja berakhir, Rabu (7/10/2020). Untuk saat ini operasi yang dilaksanakan Pemda Sumbawa melalui Satpol PP diback-up TNI, Polri, Dishub dan Bapenda ini berhenti sementara waktu sambil menunggu perintah kelanjutannya.
Operasi penegakan Perda yang berlangsung selama 22 hari sejak tanggal 14 September lalu ini, berhasil menjaring 1.198 pelanggar. Dari pelanggaran ini tercatat 141 orang dikenakan sanksi denda ditambah dengan 5 orang pengusaha. Sehingga denda yang terkumpul mencapai Rp. 22,4 juta, terdiri dari denda perseorangan Rp 21.150.000 (masing-masing Rp. 150 ribu), dan pengelola usaha Rp. 1.250.000 (masing-masing Rp 250 ribu).
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, dalam keterangan persnya, Kamis (8/10), mengakui hal itu. Selain sanksi denda, ada pelanggar yang diberikan hukuman kerja sosial sebanyak 699 orang dan 368 orang diberikan teguran lisan. Mereka semua terjaring di beberapa tempat seperti di jalan raya, perkantoran, tempat wisata, cafe, karaoke dan pasar atau pusat keramaian lainnya. Para pelanggar yang dikenakan sanksi ini bukan saja dari masyarakat umum melainkan juga PNS dan pengusaha. “Ada 141 orang dan 5 pengusaha yang diberikan sanksi denda. Jumlah dendanya mencapai 22,4 juta rupiah,” ungkap Kasat yang dikenal tegas ini.
Untuk hasil denda ini sebut Haji Sahabuddin, telah disetor ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa sebagai pendapan lain-lain yang sah.
Disinggung mengenai kelanjutan Operasi Yustisi, mantan Kabag Pemerintahan ini mengatakan masih menunggu instruksi Bupati. “Kami selalu siap, ketika ada perintah kami laksanakan,” pungkasnya. (SR)










Komentar