oleh

Bongkar Muat Kapal Tanker PT TMJ Terhambat ulah Kapal Tongkang Milik PT MSE

Keterangan foto: Kapal tongkang milik PT.MSE yang sudah berakhir izinnya masih tetap bersandar di dermaga Labuhan Haji-Limbok Timur

LOMBOK TIMUR – Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ) asal Banjarmasin terhambat ulah Kapal tongkang milik PT MSE.
Kapal tongkang PT. MSE yang kini bersandar di dermaga Labuhan Haji telah berakhir izin sandar sejak bulan September 2020.

Praktis, kapal tanker PT. TMJ yang sedianya bersandar untuk keperluan bongkar muat BBM menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Padahal, pasokan BBM solar non subsidi akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Kondisi ini tentunya dikeluhkan oleh perusahaan TMJ tersebut.
Sudah sepuluh hari kegiatan bongkar muat belum bisa lakukan lantaran terhalang oleh kapal tongkang PT MSE.

“Kapal kami terpaksa harus sandarkan dulu di tengah – tengah dermaga. Sambil menunggu kapal tongkang itu ditarik dari dermaga. Jelas ini sudah merugikan kami. Kami kehilangan Rp. 10 juta per hari. Kalau 10 hari bisa dihitung,” tegas Husain koordinator PT TMJ didampingi Kepala perwakilan NTB H. Lalu Satriadi, kepada wartawan, Kamis (8/10).

Baca Juga  Muzani Minta Kader Perbanyak Silaturahmi, Jaga Kekhusyukan Puasa

Ia juga menyayangkan manajemen PT MSE yang sengaja mengulur-ulur waktu untuk menarik kembali ke Surabaya kapal tongkang miliknya.

Besaran kerugian dalam sehari katanya cukup besar. Kapal yang membawa solar non subsidi telah disewa Rp. 450 juta . Belum lagi sewa mobil tangki yang sampai sekarang masih parkir di pelabuhan karena belum bisa dipakai.

Tidak hanya itu, kata Husain, perusahaannya mengalami kerugian dalam sehari hingga Rp. 15 juta. Belum lagi kerugian biaya operasional di darat. Termasuk juga protes dari masyarakat karena solar yang telah di beli belum bisa disalurkan.

Upaya lain yang dilakukan PT TMJ kata Husain, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminta kepastian kapan kapal tongkang itu bisa ditarik. Bahkan mereka juga bersurat langsung ke PT. MSE. Kalau perusahaan itu tidak sanggup untuk menarik dan memindahkan karena cost yang besar, solusi yang ditawarkan ialah mengajak PT. MSE untuk bekerjasama.

Baca Juga  Inilah Hasil Pengeboran Terbaru PT. STM terhadap Deposit Tembaga dan Emas Onto

Kerjasama yang dimaksud, mereka bersedia untuk membeli kapal tongkang tersebut.
Tetapi harganya tidak bisa ditawar dengan nilai jual seharga Rp. 5 miliar.
Bagi PT TMJ, harga demikian itu terlalu mahal.

“Kami sudah meminta kepada Syahbandar, UPT Pelabuhan Haji termasuk Pemkab Lotim supaya segera mengambil sikap. Jangan sampai perekonomian atau investasi di Lotim terganggu oleh hal – hal yang tidak berfaedah. Apalagi katanya, pihaknya juga telah menyewa jasa pelabuhan sebesar Rp. 130 juta per tahun,” ujarnya.

“Kalau dibiarkan lama – lama kapal tongkang ini akan menjadi besi tua. Dan juga bisa bocor karena hempasan ombak. kalau bocor sisa sisa solar yang ada didalam tongkang ini pasti akan mencemari laut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lotim Lalu Purnama Hadi mengakui jika kapal tongkang milik PT MSE tersebut izinnya telah habis.
Berkaitan dengan hal ini telah dibahas dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Baik itu dengan Dinas pendapatan, maupun UPT Pelabuhan. Terlebih lagi pengelolaan pelabuhan masih dibawah kewenangan bupati.

Baca Juga  Program Makan Siang Gratis Dikritik, Muzani: Iya Biaya Tinggi, Tapi Demi Siapkan SDM Unggul 2045

Izin sandar di dermaga Labuhan Haji telah habis sejak September lalu. Namun saat ini sedang dikaji oleh bagian kerjasama antar daerah. Hasil kajian itu, satu atau dua hari ini akan segera disampaikan kepada bupati Lombok Timur.

Dalam kajian itu lanjut Purnama akan dibahas soal berapa sewa yang harus dibayar per tahun jika PT. MSE kembali akan memperpanjang izin penggunaan jasa pelabuhan untuk bongkar muat. Namun jika PT. MSE tidak lagi memperpanjang izin, maka diminta untuk segera menarik kapal tongkang tersebut. Termasuk juga diharuskan untuk membayar sewa sandar terhitung sejak izinnya berakhir.

” Kalau sewanya sesuai dengan pendapatan daerah kontraknya lanjut. Tapi kalau tidak, kita akan kasih. Kita juga sudah bersurat ke PT. MSE untuk diminta kepastian apakah akan perpanjang kontrak atau tidak,” tutup Purnama Hadi. (wr-dy)

Komentar

News Feed