oleh

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polisi Gulung Penjual Miras

DOMPU, samawarea.com (7/10/2020)

Dua warung penjual minuman keras digrebeg jajaran Polsek Dompu di di Lingkungan Matro, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu,Selasa (6/10) siang. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan 24 botol minuman beralkohol merk Bir Bintang. Barang bukti itu langsung dibawa ke Polsek, sedangkan penjualnya diberikan peringatan keras.

Kapolsek Dompu, IPDA Kadek Swadaya S.Sos dalam keterangannya, Rabu (7/10), mengatakan bahwa miras adalah satu pemicu gangguan Kamtibmas. Sebab para pengonsumsinya kerap bertindak di luar control dan terkadang meresahkan masyarakat. Karena itu Kapolsek Dompu, bersama anggotanya mengambil langkah antisipasipatif untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020. Yakni menggelar Operasi Cipta (Cipkon) yang menyasar minuman keras.

Baca Juga  Layani Vaksinasi Lansia, Puskesmas di Lotim Dapat Anggaran Rp. 10 Juta

Disebutkan Kapolsek Kadek, tercatat dua warung di Lingkungan Matro, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, yang menjual miras. Adalah warung milik JR (29) ditemukan 10 botol Bir Bintang dan milik N (42) 14 botol Bir. Puluhan miras itu langsung diamankan sebagai barang bukti. “Kami sudah memberikan teguran keras kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman keras. Apabila membandel akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (SR)

 

Komentar

News Feed