oleh

Rasyidi—Sudirman Tak Lolos Pencalonan, KPU Sumbawa Diperiksa DKPP

Wildan: Kami Sudah Bekerja Sesuai Aturan

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5/10/2020)

Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa belum lama ini diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menyusul pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa. KPU Sumbawa dinilai menolak perbaikan dukungan dari Drs H Rasyidi—H Sudirman S.Pd selaku bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Menurut pengadu (Bawaslu), penolakan itu diduga tidak sesuai prosedur. Dokumen perbaikan bapaslon perseorangan itu terdiri dari formulir model B.1-KWK perseorangan perbaikan, B.1.1-KWK perseorangan perbaikan, dan B.2-KWK perseorangan perbaikan. Saat ini KPU masih menunggu hasil putusan sidang DKPP yang diperkirakan dalam minggu ini. “Kita masih menunggu hasilnya, dan kami sudah memberikan penjelasan secara detail kepada majelis hakim yang dipimpin Dr. Alfitra Salamm,” kata Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd yang ditemui samawarea.com, Senin (5/10).

Baca Juga  Syamsul Bahri, Kades Pemongkong Kembali Maju pada Pilkades Pemongkong 2023, Ini Alasannya.!!

Ditegaskannya, KPU tetap berpandangan sudah bekerja sesuai dengan aturan. Bahkan Wildan menyatakan tetap berkeyakinan tidak melakukan kesalahan. Untuk itu ia juga merasa yakin keputusan DKPP nanti sesuai dengan petitum yang diajukan KPU. Yaitu menolak seluruh aduan Bawaslu dan melakukan rehabilitasi terhadap nama baik jajaran KPU Sumbawa. “Keyakinan kami, insyaa Allah yang terbaik,” ucapnya.

Dijelaskan Wildan, saat menjalani sidang sebagai teradu, KPU tidak pernah menolak penyerahan perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Rasyidi—Sudirman. Sebab hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada proses penyerahan dokumen dari bakal pasangan calon tersebut. “Betul pasangan itu dan timnya datang ke KPU sebelum pukul 12 malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Tapi tidak menyerahkan berkas, katanya ada berkas yang belum dilengkapi. Mereka bawa printer untuk menginput data 163 desa/kelurahan. Dokumen B1.1 itu di print per desa. Jadi dalam waktu 1 jam tersisa sebelum deadline sepertinya tidak memungkinkan untuk menginput. Makanya mereka bawa printer ke sini dengan harapan dapat ditolerir keterlambatan itu.Tapi secara aturan tidak bisa begitu. Karena tidak diserahkan tentu tidak ada proses pengecekan,” beber Wildan.

Baca Juga  Lintasi Jalan dan Jembatan Putus, Distribusi Logistik Gunakan Excavator

Wildan juga mengakui jika persoalan itu sampai ke DKPP, bukan dari laporan bakal paslon Rasyidi—Sudirman. Sebab bapaslon itu tidak pernah melapor ke Bawaslu. Mungkin Bawaslu membawanya ke DKPP berdasarkan temuan mereka dan inisiatif Bawaslu mengadukan KPU.

Dalam kesempatan itu Wildan mengutip kata-kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm di akhir sidang pemeriksaan. Saat itu Alfitra mengimbau penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumbawa untuk melakukan konsolidasi dan saling merangkul demi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumbawa. “Jangan sampai sidang ini membawa permasalahan baru yakni miss komunikasi ke depan. Kami berharap laporan Bawaslu ini tidak mengganggu kinerja KPU, dan sedianya Bawaslu melakukan komunikasi informal dulu ke KPU sehingga tidak langsung melapor ke DKPP,” kata Alfitra yang dikutip Wildan. (SR)

Komentar

News Feed