TANJUNG – Pemda KLU gencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait penggunaan masker. Hingga kemarin (5/2), denda yang terkumpul mencapai Rp 31 juta.
”Data kami yang sudah masuk ke Bapenda sebanyak Rp 29.709.000 per 31 Januari,” ujar Kabid Pendapatan Bapenda KLU Arifin.
Kata dia, pada 2020 lalu total denda yang terkumpul sebanyak Rp 23.990.000 dari 243 pelanggar. Sedangkan pada 2021 terkumpul sebanyak Rp 6.500.000 dari 61 pelanggar.
Operasi yustisi di sejumlah titik memang intens dilakukan Satpol PP, Dishublutkan, TNI, Polisi dan Bapenda. Tak sedikit warga terjaring akibat lupa menggunakan masker. Namun sebagian besar dari mereka mendapatkan sanksi sosial dibandingkan denda uang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran KLU Wartawan menuturkan, sejak 17 September hingga 31 Desember 2020 sebanyak 1.445 orang terjaring razia. Dari jumlah itu, 233 orang didenda dan 1.212 orang disanksi sosial. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 23.990.000.
Razia dilanjutkan kembali pada 2 Januari hingga 31 Januari 2021, 452 orang terjaring. Sebanyak 67 orang didenda uang, dan 385 orang disanksi sosial. Total uang yang dikumpulkan sebanyak Rp 6,8 juta. Sedangkan tanggal 1 sampai 5 Februari itu berhasil menjaring 74 pelanggar. 10 orang didenda uang dan 64 disanksi sosial. Uang yang dikumpulkan dari denda sebesar Rp 1 juta.
”Untuk besaran sanksi denda ini mengacu kepada Perda yang berlaku, masyarakat tidak mengenakan masker terkena denda sebesar Rp 100 ribu, sementara ASN sebesar Rp 200 ribu,” jelas dia.
Wartawan mengatakan, anggaran yang telah terkumpul masuk ke dalam kas daerah.
”Untuk razia ini kita lakukan rutin, di beberapa tempat,” kata pria berpostur jangkung itu.
Razia masker ini tidak hanya dilakukan di jalan saja. Tim penegakan juga rutin datang ke perkantoran sejumlah instansi secara acak.
”Kami pastikan penindakan dilakukan secara objektif , bagi ASN yang melanggar kami tetap tindak,” tegas dia.
”Jadi kita berharap aturan ini agar dijalankan semua pihak, terutama para pejabat agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tandas Wartawan. (*/cr4)
Sumber : lombokpost.jawapos.com







