oleh

Akibat Gaji Tidak Sesuai Upah Minum, EKS Karyawan Depo Bangunan Kota Bima Laporkan di DISNAKERTRANS

Kota Bima, Siberindo.co – Salah satu karyawan yang mengundurkan diri dari DSB (Depo Sumber Bangunan), melaporkan ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Akibat dari gaji yang terlalu kecil, tidak sesuai dengan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di Kota Bima Provinsi NTB.

Sedangkan sangat jelas kita mengacu pada, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diatur di Pasal 89 di mana upah minimum yang diterima pekerja berdasarkan pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 90 lebih lanjut menegaskan larangan bagi pemberi upah untuk membayar pekerja di bawah upah minimum.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor:561 – 854 Tahun 2018.

Tentang Upah Minum Kota/Kabupaten Bima Tahun 2019.

GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

Menimbang:

a. Bahwa sesuai ketentuan  Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Dalam Meningkatkan Pengamanan Polres Dompu Simulasi Rayonisasi Perbantuan Kekuatan

b. Bahwa sesuai Surat Bupati Bima Nomor 900/003/06.4/2018 tanggal 23 Oktober 2018, hal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2019.

c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2019.

Sesuai dengan informasi yang ditelusuri oleh wartawan Tribun Sumbawa, saat mewawancarai salah satu karyawan yang mengundurkan diri dari DSB mengungkapkan, bahwa Depo Sumber Bangunan sampai saat ini, gaji karyawan dari tahun 2019-2020 tidak ada mengalami kenaikan. Akibatnya karyawan banyak mengundurkan diri, karena tidak sesuai dengan UMK (Upah Minum Kota/Kabupaten).

“dari tahun 2019-2020 sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri dari Depo Bangunan, termaksud saya sendiri. Karena gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK yang berlaku,” tutur salah satu mantan Karyawan Depo Sumber Bangunan, yang enggang di sebutkan namanya. Saat ditemui oleh wartawan media Tribun Sumbawa di sebuah Kedai Kopi yang berada di Kota Bima, Jumat (05/02/2021).

Baca Juga  Dr. H. Ferry KR; Hindari jadi Pemimpin dengan Cara Instan

Disampaikan kembali, bahwa bukan saja masalah soal Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) dengan nilai gaji Yang seharusnya untuk Kota/Kabupaten Bima berkisar Rp. 2.055.000, melainkan karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp. 1.850.000. Melainkan ada empat poin yang berkaitan dengan persoalan Upah Minum yaitu, jam kerja,  perjanjian kerja selalu dibabaikan oleh pihak DSB, tidak pernah diberikan BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk tempat ibadah umat islam (Masjid) tidak disiapkan.

“ selain masalah kecilnya gaji yang diberikan, ada juga empat point pokok pelanggaran yang dilakukan pihak Depo Sumber Bangunan. Antara lain, jam kerja, melanggar perjanjian awal, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah diberikan, serta Masjid pun tidak di prioritaskan untuk ibadahnya umat islam,” terangnya.

Baca Juga  Cegah Covid Klaster Pasar, Wakapolres Sumbawa Turun Tangan

Lanjutnya, bahwa pihaknya sudah melaporkan ke DISNAKERTRANS (Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi) Kota Bima terkait gaji yang minim diberikan kepada Karyawan yang bekerja di Depo Sumber Bangunan.

“masalah ini sudah saya laporkan di Dinaskertrans dan saya terus mem back-upnya,” ungkapnya.

Sampai naiknya berita ini, pihak DSB (Depo Sumber Bangunan), saat Wartawan dari Media Tribun Sumbawa , berusaha ingin mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pemilik DSB. Namun, alasan dari karyawan yang bekerja di Depo Bangunan, bahwa pemiliknya sedang ada kesibukan.

Terlepas dari itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bima. Sampai saat inipun, masih belum bisa dimintai keterangan melalui panggilan lewat Via Handphone. (TS/IM)

News Feed