LOMBOK TIMUR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Timur masih menunggu perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 112 Tahun 2015 juncto 65 yang memuat klausul adanya Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu.
Pastinya, pelaksanaan Pilkades di 29 desa di Lotim masih ditunda selama tahun 2020.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Lukman Nul Hakim, SE menyatakan pihaknya akan melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2016 akibat penundaan tahun pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lombok Timur dan juga akan terbitnya perubahan kedua Permendagri No. 112 tahun 2015, sebagai dasar dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Timur mendatang.
“Kenapa kita menunda, karena kita masih belum menyelesaikan tahapan-tahapan itu lantaran adanya pandemi Covid-19,” jelas Lukman Nul Hakim, Senin (30/11).
Padahal tambah Lukman, Tim kabupaten yang telah dibentuk sudah menyusun penetapan jadwal, tahapan dan nama desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 yang akan berkontestasi. Selain itu juga, tim panitia ditingkat desa sedang menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pilkades.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ini taat asas kepatuhan dan kepatutan. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itu masih kami pegang teguh dimasa pandemi ini,” jelasnya.
Mengingat pada saat dilakukan penundaan dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten lombok timur masih dalam tahap persiapan, maka dilakukan penundaan secara menyeluruh dari semua tahapan.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lombok Timur yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor. 15 tahun 2016. Selain karena perubahan Permendagri Nomor. 112 tahun 2015 juga karena tahun pelaksanaan pilkades yang berbeda.
Lukman membandingkan dengan proses pelaksanaan Pilkades di Lombok Tengah. Meskipun belum dilakukan pemungutan suara, tetapi tahapan-tahapan ditingkat desa sudah dilaksanakan di tahun 2020 ini. Sehingga tidak terjadi penundaan. Hanya saja, pemungutan suara ditunda hingga selesainya pemungutan suara Pilkada Loteng.
“Di Loteng seharusnya di bulan Agustus 2020 digelar pemungutan suara Pilkades, tetapi ditunda hingga bulan Desember mendatang,” ungkapnya.
Berbeda dengan di Lombok Timur yang belum melaksanakan semua tahapan melainkan hanya sampai tahapan persiapan kemudian dilakukan penundaan sesuai dengan surat edaran Mendagri yang dikuatkan dengan surat Edaran Bupati Lombok Timur.
“Dan kami sampaikan kembali, Insya Alloh, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 29 Desa yang tersebar di 13 Kecamatan akan dilaksanakan pada tahun 2021,” kata Lukman kembali menegaskan. (wr-dy)










