DOMPU,Siberindontb.co
Satuan Reskim Narkoba Polres Dompu berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (36 tahun) karena diduga menguasai, memiliki dan menyalagunakan Narkoba jenis shabu, Rabu (4/11/2020) sore sekitar pukul 14.50 wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu melalui Paur Humas Aiptu Hujaifah.,menyampaikan terduga pelaku ditangkap dikediamanya di Dusun Selaparan Desa Matua Kecamatan Woja.
“MA ditangkap setelah anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa disebuah gubuk di Desa setempat kerap dijadikan transaksi narkoba, “katanya.
Atas informasi itu, lanjut Hujaifah anggota satuan Narkoba Polres Dompu kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Setelah mendapatkan data yang cukup selanjutnya anggota mendatangi lokasi yang dicurigai.
“Saat menggeledah gubuk yang dicurigai, anggota menemukan dompet yang disembunyikan diatap gubuk yang terbuat ilalang, dompet itu berisi 11 Poket sabu-sabu, “ungkapnya.
Sebelas poket sabu-sabu itu beratnya, 0,37. 0,39. 0,42. 0,41. 0,45.043. 0,37.042.043.041.0,28 gram. Sementara barang bukti lain yang juga diamankan berupa, 2 buah pipet sebagai sekop, 5 buah koerk aoi gas, 1 buah gunting, 1 buah hp merk nokia, 1 buah bong/alat sabu serta satu buah dompet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AM dan barang bukti diamankan di Mapolres Dompu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(TS/RF)










