Mataram, Satondanews
Tim Gabungan Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Polda NTB dan Polres Matatam bersama Tim Buser Reskrim Polsek Cakranegara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial HR warga Kabupaten Dompu, Pada Senin,(01/02/2021) malam lalu.
Proses penangkapan pelaku Curat dipimpin langsung oleh Danton Ipda Kevin T.Simatupang S.Trk dan Wadanton Aipda Gede Supartayasa.
“Ketika ditangkap anggota ditemukan di pinggang sebelah Kanan Pelaku Sebilah Golok yang biasa digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,”kata Ipda Kevin T.Simatupang.
Dikatakan, pelaku curat tersebut pernah melarikan diri karna kasus tindak pidana kejahatan pencurian di wilayah hukum Polsek Cakranegara dan pelaku yang berinisial HR tersebut menjadi TO yang cukup lama oleh tim buser Reskrim Polsek Cakranegara.
Sejumlah tempat lokasi yang telah di bobol oleh pelaku Curat diantaranya adalah, Pertokoan Komplek Cilinaya, Pertokoan Cakra Barat, Pertokoan Kelurahan Sayang-sayang serta rumah masyarakat.
“HR melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut bukan sendirian tetapi aksinya di temani yang berinisial MO,”ungkap Kevin.
Kronologis cara pelaku mendapatkan barang hasil pencurian tersebut dengan cara merusak trali besi atau merusak pintu roling door pada saat diwaktu dini hari.
Dan adapun sejumlah barang-barang hasil tindak pidana pencurian yang di dapatkan oleh HR dan MO seperti, Televisi, Sejumlah Uang, Pakaian dan Rokok beserta barang lainnya juga.(SN/z).










