KLU,Satondanews
Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap lima pria yang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Nicholas Tood Badgero warga negara Amerika, di Gili Air, Lombok Utara.
Kasus tindak pidana pengeroyokan itu terjadi di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 tahun lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata SIK, didampingi Kasubdit III Direskrimum Polda NTB Kompol Yasmara SIK, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K saat menggelar jumpa pers, di Mako Polda NTB, Kamis (4/2/2021)
Disebutkannya, ke Lima orang terduga pelaku tersebut berinisial JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Ke limanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kasus tindak pidana pengeroyokan itu terjadi saat mereka dalam pengaruh minuman keras, sehingga kuat dugaan terjadinya peristiwa itu karena kesalah fahaman.
“Saat kejadian mereka dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya
Awal mula kejadiannya pada saat kelima tersangka ini terjadi perselisiahan dengan turis asal Turki, lalu kemudian Nicholas datang untuk melerai, namun karena mereka dalam pengaruh minuman keras, Nicholas pun jadi korban.
Dia di pukuli oleh kelima tersangka ini dengan tangan dan menggunakan kayu sehingga Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi Kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban.
“Usai menganiaya korban, para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur,jelasnya..
Akibat perbuatannya itu kelima pemuda ini terancam di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.(SN/z).










