oleh

Sambar HP Pejalan Kaki, Pemuda ini Dibekuk PUMA

SUMBAWA BESAR (4/11/2020)

DN (25)—satu dari dua pelaku pejambretan, dibekuk Tim PUMA Polres Sumbawa, Selasa (3/11/2020). Penangkapan ini dilakukan setelah DN beraksi di depan kos-kosan Bosito Kampung Kodok Kelurahan Uma Sima Sumbawa, 14 Oktober lalu. Saat itu DN melakukan aksinya bersama rekannya berinisial AS yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK dalam jumpa persnya, Rabu (4/11) sore, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Sartika (17) pelajar, sedang memainkan handphone (HP). Tanpa diduga muncul dua orang berboncengan sepeda motor jenis Vario CBS warna hitam EA 2037 AG, langsung merampas HP korban.

Baca Juga  Kota Mataram Juara Umum Kejurprov Taekwondo NTB, 5 Atlet KSB Raih Atlet Terbaik

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3,4 juta. Polisi yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan dengan mengerahkan Tim Puma. Salah satu pelaku berinisial DN berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Pungka Kecamatan Unter Iwis. Dari tangan DN, tim menyita HP milik korban dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Sedangkan rekan pelaku berinisial AS warga Desa Jorok Kecamatan Inter Iwes masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO.

Baca Juga  Ringkus Komplotan Maling, Polisi Ungkap 67 TKP

Sementara informasi yang diserap samawarea.com, NS sudah tiga kali keluar masuk penjara. Satu kasus di Dompu sebagai penadah hasil kejahatan, dua kasus di Sumbawa yakni jambret dan bobol cuonter HP. Kini NS kembali terlibat dalam kasus penjambretan. (SR)

News Feed