oleh

Tak Pakai Masker, Belasan Orang Didenda Uang dan Dihukum Push-up

DOMPU, samawarea.com (4/10/.2020)

Sebanyak 15 orang terjaring Operasi Yustisi Wajib Masker yang digelar jajaran Polres Dompu, NTB, Jumat (2/10) kemarin. Kegiatan yang digelar di depan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu ini juga melibatkan personel Brimob Kompi 2 Yon C Dompu, Kodim 1614 Dompu, Dishub dan Pol PP Kabupaten Dompu. Sejumlah kendaraan roda dan roda empat maupun pejalan kaki menjadi sasaran operasi. Bagi yang melanggar dan ditemukan tidak mengenakan masker diberikan pembinaan dan arahan agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Perda No. 7 Tahun 2020. Ada juga yang diberikan sanksi sosial yaitu menyapu jalan dan hukuman fisik seperti push-up. Selain itu didenda uang.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10) menyebutkan, operasi itu menjaring 15 orang pelanggar. Dari belasan orang ini, satu orang diberikan sanksi menyapu jalan, 9 sanksi denda berupa uang dan sisanya dihukum push-up. Kegiatan ini berjalan aman terkendali, dan akan terus dilakukan di titik-titik lainnya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid. (SR)

Komentar

News Feed