oleh

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Miras

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Miras

     

Bima, Tribun Sumbawa – Bertempat  di Mapolres Bima telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dan minuman keras hasil penyitaan operasi dari  bulan Januari sampai November 2020, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti di dihadiri oleh Kapokres Bina AKBP Gunawan Tri Hatmoyo Sejumlah.S.I.k , JPU Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima , Kasat ResNarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat ResNarkoba , ” Ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.

Baca Juga  1500 Penerima BST di KSB Dihapus Pusat, Warga Kecewa

Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan antara lain Narkotika jenis shabu Seb anyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi 200 butir , Jelas Kasubbag Humas

Sebelum dipakai laksanakan pemusnahan barang bukti, di awali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal S. I.K MH secara virtual yang di ikuti oleh Kapolres, Kasat ResNarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait . Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan bahwa ,Kita mengetahui bersama , Narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba, tentu semua elemen harus berperan dalam memberantas peredaran Narkoba ini,

Baca Juga  Mataram Gawat, Pemkot Siapkan Rumah Sakit Darurat

Polri harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas Narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.

Melalui forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas Narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur Narkoba dan anggotanya baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Segera Bebaskan Lahan Jaringan irigasi Bendungan Bintang Bano

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis shabu dan perangkatnya,minuman keras dan obat obatan terlarang (Daftar ‘G’).

“Barang bukti ini, merupakan hasil sitaan dari Januari hingga Nopember 2020. Maupun ada juga dari hasil tangkapan yang kasusnya sudah  P21 (pelimpahan ke JPU),” tutupnya.(TS/IM)

News Feed