MATARAM— Polresta Mataram bersama Tim gabungan dan Polsek jajaran Polresta Mataram menggelar Operasi Yustisi serentak. Operasi tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik mengatakan, kegiatan operasi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan rutin dilaksanakan sejak diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 lalu tentang penanggulangan penyakit menular.
Operasi yustisi itu dilaksanakan serentak di 19 Titik yang tersebar di di wilayah hukum Polresta Mataram, Jum’at (02/10). Lokasi kegiatan Operasi yang digelar di sejumlah titik diantaranya Jalan Sriwijaya, Jalan Koperasi Ampenan, Seputaran Jalan Pemuda, Kelurahan Dasan Agung Baru, Jalan Udayana, Pasar Gunung Sari, Simpang 4 Bundaran hingga Komplek Pasar Cakranegara dan lokasi terakhir Toko ROXY di Jalan Panca Usaha.
“Dalam operasi tersebut petugas menjaring 1.046 pelanggar. 9 pelanggar membayar denda. 54 pelanggar melaksanakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Petugas memberikan teguran lisan kepada 932 pelanggar. Sedangkan teguran tertulis kepada 51 pelanggar,” ujar Kabag Ops Polres Mataram. (wr-dy)










Komentar