oleh

Kasus UU ITE Melibatkan YB Segera Disidangkan

Sumbawa Barat – Kasus Tindak Pidana ITE yang telah dilakukan oleh YB (43), ibu rumah tangga, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB terus berproses dan mulai menemui titik terang.

YB beserta Alat Bukti telah dilimpahkan oleh Polres Sumbawa Barat melalui penyidik ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) pada Kamis pagi (01/09/2020).

Proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Kejari KSB masuk tahap 2. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Ajak Partai Lain Dukung Prabowo: Kita Harus Bersama Membangun Indonesia

Proses tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul, SH, MH. saat kegiatan silaturrahmi Forkopimda dengan awak media yang di gelar pada Rabu (30/9/2020), Bertempat di Rumah Makan Kedai Sawah, Komplek KTC, Kecamatan Taliwang yang diinisiasi oleh Polres Sumbawa Barat.

“Secara materil dan formil sudah lengkap, tahap dua akan dilakukan minggu ini. Setelah itu menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari. Kami pastikan ini tetap jalan.” pungkas Nusirwan Sahrul, SH, MH.

Baca Juga  Aparat Gabungan TNI-POLRI Giat Operasi Penegakan Hukum, Dalam Upaya Menjaga Kelestarian Gunung Tambora

Betul saja, berselang sehari proses tahap 2 langsung dilaksanakan. (Kamis pagi, 01/10/2020, red). Sesuai dengan pernyataan Kejari KSB, bahwa proses ini terus berjalan maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari.

Baca Juga  Perangi Covid19, Polsek Manggelewa Rutin Lakukan Penertiban Prokes Internal

Atas ulahnya melecehkan profesi wartawan khsusunya pada salah satu organisasi kewartawanan Indonesia, Jurnalis Online Indonesia Cabang Sumbawa Barat (DPD JOIN KSB) kini tersangka YB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana ITE dan terancam dihukum 4 tahun penjara.(S-02)

 

Komentar

News Feed