oleh

Paslon SUKA Akan Hadirkan 3 Saksi Ahli Dalam Sidang Sengketa Pilkada

DOMPU,TRIBUN

Bakal Pasangan Calon Bupati H. Syaifurrahman Salman SE, M.Si dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Ika Risky Veryani (SUKA) akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang sangketa Pilkada Dompu yang digelar di Kantor Bawaslu Dompu.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bapaslon SUKA, Kisman Panggeran SH.,usai menghadiri sidang Adjukasi di Bawaslu Dompu, Kamis (2/10/2020). Dikatakan,  ketiga saksi ahli yang dihadirkan tersebut, yakni ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI), Dekan Ahli Hukum Pidana dari Dekan Universitas Muhamadiyah Malang dan Ahli Bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Baca Juga  Maju sebagai Caleg, Endang Sri Wahyuni, Kumpulkan 100 relawannya di Kecamatan Pringgabaya.

“Sesuai konteks dalam permohonan, kami sangat yakin bahwa saksi ahli akan memberikan uraian dan pertanggungjawaban secara keilmuan tentang apa yang menjadi pandangan hukumnya,”jelas Kisman Pangeran, SH.

Dikatakan, penyampaian saksi ahli dijadwalkan, Sabtu (3/10/2020). Sedangkan, Jumat (2/10/2020) penyerahan dan pemeriksaan alat bukti surat.

Disatu sisi, dalam sidang sengketa, kedua belah pihak termohon dan pemohon masih bertahan dengan dalil masing-masing. Pemohon dari kubu pasangan SUKA berpendapat bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 sangat prematur. Sedangkan, KPU Dompu berpendapat lain bahwa keputusan yang jalankan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.(ts/rf)

Komentar

News Feed