BIMA – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pelaku narkoba. Petugas mengamankan seseorang berinisial EI alias MC yang diduga sebagai pelaku narokoba jenis subu dengan berat mencapai 15 gram Kamis, (1/10) sekitar pukul 14.40 Wita. Pelaku ditangkap di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung Kota, Bima.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas dilapangan.
Dicurigai oleh warga, pelaku sering melakukan transaksi Narkoba dirumahnya.
Kanit 1 Subdit 3 DitresNarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E. S.I.K. bersama Kasat reserse Narkoba Polres Bima Kota memerintahkan personelnya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya AKP Made Yogi memimpin langsung tim yang terdiri dari oanggota DitresNarkoba Polda NTB dan anggota Jatanras Polres Bima Kota menuju ke rumah terduga pelaku.
Sesampai di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EI alias MC. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Disaksikan Ketua RT dan Lurah setempat petugas mulai menggeledah badan tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK, MSi memgungkapkan, dari penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti narkotika di kantong depan sebelah kiri dengan berat bruto 12 gram. Kemudian dilakukan pengeledahan kembali dirumah tersangka dan meneemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak hitam sejumlah 27 Poket dengan berat bruto 3 gram.
Dari penangkapan tersangka EI alias MC petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 854.000, 4 Poket sedang dengan berat bruto 12 Gram. Selain itu, 27 poket kecil dengan berat bruto 3 Gram, 2 buah buku catatan pengeluaran dan pemasukan bahan narkotika dan 1 buah hp.
“Tersangka diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus asal narkotika tersebut,” ujar Artanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (wr-dy)










Komentar