PRAYA – Sebagai garda terdepan dalam menangani pasien covid-19, tenaga kesehatan (nakes) diberikan insentif oleh pemerintah pusat. Namun insentif nakes di Loteng dari Juli-Desember 2020 belum diberikan oleh pemerintah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng Muzakir Langkir menjelaskan, pembayaran insentif itu dianggarkan oleh pemerintah pusat. Sebagaimana surat edaran Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-239/MK.02/2020, perihal insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan per orang. Kemudian dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan per orang, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan per orang, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan per orang.
“Sedangkan santunan kematian Rp 300 juta per orang. Kalau insentif dari April-Mei sudah terbayar,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Loteng H Ahmad Supli mengatakan, persoalan pembayaran insentif tambahan bagi nakes tidak saja di Loteng. Tapi beberapa kabupaten/kota di NTB, bahkan Indonesia.
Untuk itu, pihaknya meminta bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik mengawal masalah ini. “Kami sudah turun mengecek, guna melihat langsung apa kendalanya,” tandas Supli.
Kata dia, ternyata persoalannya pada sistem birokrasi. Sejak Agustus lalu pemerintah pusat mengubah aplikasi pembayaran insentif tambahan nakes.
Untung saja, dikes cepat menyesuaikan diri. Sehingga tinggal menunggu waktunya saja dana insentif itu cair. “Mohon kesabarannya masing-masing,” serunya. (*/cr4)
Sumber : lombokpost.jawapos.com










