oleh

Aturan Kontrak Lima Tahun Buat Pekerja Tak Happy

MATARAM – Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB. Aturan tersebut dikecam lantaran buruh atau pekerja bisa dikontrak hingga lima tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.

”Ini adalah langkah mundur dalam menjamin kesejahteraan pekerja Indonesia, khususnya di NTB juga,” ujar Yustinus Habur, ketua KSPSI NTB, (1/3).

PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Jika tidak ada batasan periode kontrak, kata dia, besar kemungkinan akan terus terjadi kontrak yang berulang-ulang tanpa kepastian diangkat menjadi pekerja tetap. Sehingga pengusaha bisa lebih mudah memecat pekerja kontrak jika sudah dirasa tak sesuai kriteria, meski sudah lima tahun bekerja.

Baca Juga  IOF Jadikan 'Jum'at Berkah' untuk Beribadah

”Mereka tidak bisa dijadikan pegawai tetap jika aturannya masih seperti itu, dan mudah saja memecat seenaknya. Kan cuma pegawai kontrakan,” imbuhnya.

Sementara di UU 13/2003 jangka waktu PKWT hanya tiga tahun. Menurutnya, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh. Meski sejumlah oknum pengusaha tetap abai pada aturan tersebut. Menurutnya, pegawai pengawas tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi milik pemprov justru tak banyak membantu. Sebab implementasinya di lapangan minim. Pihaknya sendiri sudah berkali-kali melakukan aksi protes bahkan sejak penerapan aturan yang lama, namun tak mendapat respons dari pemerintah.

Baca Juga  DISKOP UKM Mataram Meningkatkan Promosi Produk Unggulan Dukung Gernas BBI

”Coba lihat di perusahaan, berapa persen yang jalankan pengawasan itu,” keluhnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB Ni Ketut Wolini menilai, penerapan aturan ini tak banyak berbeda dari yang sebelumnya. Perbedaan signifikan hanya pada masa periode PKWT, dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun. Pihaknya pun hanya bisa mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah. ”Kita terima saja, karena aturannya pada dasarnya sama, hanya waktu saja yang membedakannya,” ujarnya, kemarin (1/3).

Menurutnya, pihak pengusaha pun memiliki keterbatasan. Sehingga tak memungkinkan jika harus merekrut seluruh pekerja PKWT. Hanya diambil sebagian sesuai kemampuan perusahaan. Lagipula, pekerja tersebut bisa tetap bekerja selama lima tahun lamanya. ”Kalau sekarang kan tidak ada istilah putus, malah bisa kembali berlanjut kontraknya dan mereka bisa tetap kembaali bekerja,” imbuhnya.

Baca Juga  Penghargaan Pemkab Lotim Dapat Memacu Peningkatan di Sektor Kesehatan

Dipastikan aturan ini tak akan mendiskriminasi pekerja, atau akan menguntungkan kedua belah pihak. Karena pekerja dan pengusaha adalah partner yang tak bisa dipisahkan. Hanya terbatas pada masalah status yang dirubah menjadi sedikit leebih lama. ”Aturan ini tidak jomplang. Karena kita pengusaha pasti butuh pekerja pun sebaliknya,” tutupnya. (*/cr4)

 

Sumber : lombokpost.jawapos.com

News Feed