SUMBAWA BESAR (1/11/2020)
Meski pelaku utama kasus pencurian Handphone lolos dan masih dalam pengejaran, namun Tim Puma Polres Sumbawa berhasil menangkap tiga orang penadah, Sabtu (31/10/2020) malam. Ketiga penadah tersebut adalah DS (27) warga Desa Serading, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) warga Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis. Dari penangkapan tersebut diamankan satu unit HP Oppo A3S warna hitam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/529/X/2020/SPKT. Mereka ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung meluncur ke Desa Kerato menangkap HA. Kepada tim, HA mengaku membeli HP itu dari SA. SA pun ditangkap dan mengaku membeli dari DS. DS berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. DS mengaku diminta menjual barang curian tersebut oleh IR warga Desa Serading. Ketiga penadah ini diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan IR masih dalam pengejaran. (SR)










