oleh

Maling di Rumah Kosong Ditangkap Saat Tenggak Miras

LOMBOK TENGAH, (1/11/2020)

RS (18) tak berkutik saat Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkusnya. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, hanya pasrah ketika tim membawanya ke Polres Loteng. RS ditangkap lantaran mencuri satu unit laptop. RS disebut-sebut sebagai spesialis pencuri rumah kosong. Saat ditangkap, Sabtu (31/10/2020), RS sedang menenggak keras di Pasar Karang Bulayak.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/32/I/2020/NTB/Res Loteng tanggal 20 Januari 2020. Penangkapan tersangka bermula dari informasi. RS dikabarkan ingin menjual laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga. Setelah itu anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang minum miras di pasar.

Baca Juga  Direktur ITDC: Pengaspalan Sirkuit Mandalika Tercepat di Dunia

Meski di bawah pengaruh alcohol, namun saat ditangkap, RS tidak melakukan perlawanan. Ketika diperiksa, RS mengaku mencuri Laptop Acer dan Asus, dan TV LG 14 inch, HP Nokia dan Samsung lipat, milik korban Haerul yang terjadi Bulan Januari lalu. “Barang bukti beserta tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (SR)

News Feed