oleh

Direktur Lensa Dukung Kebijakan Pemda Lotim Dalam Membuka Peluang Investasi

LOMBOK TIMUR – Rencana pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji terus menuai polemik. Ketidaksesuaian rencana pembangunan tambak udang yang sebelumnya sebagai ruang wisata dapat dirubah sesuai kondisi peruntukkannya. Apalagi, jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan pembangunan tambak udang tersebut merupakan bagian dari proyek Prioritas Strategis Nasional.

Demikian disampaikan, Direktur Lembaga Transparansi Rakyat (Lensa) H.Hafsan, SH, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diubah sesuai kondisinya dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Sepanjang hitung-hitungannya jelas dan manfaatnya dapat dirasakan untuk kepentingan rakyat.

Menurut Hafsan, surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemda Lombok Timur(Lotim) tidak memiliki dampak hukum. Sebab, masih sebatas rekomendasi bukan berbentuk izin.

Baca Juga  Digerebek di Kamar Hotel, Polisi Amankan Pria Asal Balikpapan

“Pemberian izin atau rekomendasi Tambak Udang Suryawangi sebagai kawasan wisata memang salah. Tapi jika ada yang mau berinvestasi, RTRW bisa dirubah,” papar Hafsan kepada wartawan, Kamis, (1/10/2020).

Dalam penyampaiannya, ia mengakui wilayah Suryawangi sebagai kawasan wisata tidak mutlak pemanfaatannya jika ada alasan major project. Apalagi, sesuai dengan directive pusat. Sebagaimana Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perencanaan tata ruang. Bahkan, dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017, khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan.

Baca Juga  Bawaslu dan KPU Mataram “Diadili”

Lanjut Hafsan, untuk memperoleh izin, pengusaha tambak udang harus memiliki 21 jenis perizinan yang dilengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang. Tidak hanya sebatas rekomendasi bupati.

“Rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang. Ingat yang namanya rekomendasi itu bukan izin. Jangan disalah artikan,” tegasnya.

Rekomendasi dan izin itu berbeda. Untuk memperoleh izin, tahapannya sudah jelas, salah satunya rekomendasi. Jika dalam rekomendasi kawasan itu tidak sesuai peruntukkannya, rekomendasi itu bisa dicabut kembali.

Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah.

Baca Juga  Mantan Kades di Sumbawa Ditemukan Meninggal Akibat Terseret Banjir

Ia pun mempertanyakan laporan sejumlah oknum LSM ke Institusi Kejaksaan dengan memperkarakan Bupati Lombok Timur menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan surat rekomendasi tambak udang di Suryawangi.

“Menurut pendapat saya, hal itu salah alamat jika harus melaporkan ke kejaksaan. Jika surat rekomendasi itu dapat dibuktikan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat koruptif, silakan dibuktikan. Jika tidak terbukti, Bupati juga bisa melakukan tuntutan balik atas pencemaran nama baik” ucap Notaris kondang tersebut.

“Didaerah manapun, Pemda pasti akan menyambut baik semua pelaku usaha yang akan menanamkan investasinya di daerahnya. Apalagi, bertujuan positip menciptakan lapangan kerja dan memberikan PAD Daerah. Terlebih, pada masa pandemi seperti ini,” tutupnya.(CNN)

Komentar

News Feed