oleh

Satlantas Polres Lotim Mulai Layani SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Keterangan foto : Satlatas Polres Lotim mulai melayani pembuatan SIM D yang diperuntukkan bagi kaum disabilitas, Selasa (13/10).

LOMBOK TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mereka tergabung dalam satu komunitas Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lombok Timur. Sebanyak 8 penyandang disabilitas telah diterbitkan SIM miliknya di Satpas 1628 Polres Lombok Timur, Selasa (13/10).

Baca Juga  Korban Terdampak Banjir Bima Butuh Makanan dan Air Bersih

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP. Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko, SIK mengatakan, pelayanan dan penerbitan SIM D bagi pemohon Disabilitas untuk memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkendaraan.
Satlantas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D.

“SIM D diterbitkan untuk pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya mengendarai kendaraan dijalan raya,” kata Putu Caka kepada wartawan.

Masih kata perwira yang dikenal ramah dijajaran media, prosedur penerbitan SIM D tidak jauh berbeda dari SIM umumnya.
Para kaum difabel mengikuti proses mulai dari pendaftaran, registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek.

Baca Juga  Budiman Sudjatmiko: Desa Harus Jadi Penggerak Pembangunan Inklusif

“Praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya,” tandasnya.(wr-dy)

News Feed