oleh

DPD RI asal NTB akan Surati Presiden Terkait UU Omnibus Law

Keterangan foto :
H. Sukisman Azmy Anggotaa DPD RI asal NTB.

MATARAM – Gelombang aksi unjuk rasa menentang pemberlakuan Undang-undang Omnibus Law / Cipta Kerja merubah peta kekuatan di parlemen.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTB, H. Sukisman Azmy mengatakan bahwa DPD RI hanya sebatas memberi masukan dan mengajukan usulan ke DPR RI. Dan tidak memiliki kewenangan dalam melahirkan kebijakan.
Karenanya, DPD RI akan menyurati presiden terkait UU Omnibus Low/Cipta Kerja.

Sesuai UUD 1945 pasal 22, DPD-RI hanya dapat mengajukan ke DPR-RI rancangan UU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah hubungan pusat dan daerah dan lain – lain.

Baca Juga  Proyek Bypass BIL-Kuta Baru 50 Persen

“DPD RI meminta pada pasal 22 berisi 4 poin yang bisa diperjuangkan, Selebihnya menjadi hak DPR RI dan pemerintah yang melanjutkan,” kata H.Sukisman Azmy kepada wartawan, Jum’at (9/10).

Masih kata H. Sukisman, DPD RI NTB akan bersurat ke pusat sesuai dengan tuntutan massa aksi. Sebab, menurutnya UU Omnibus law menjadi kontroversi dan dapat memicu ketidakstabilan di daerah maupun di pusat.

Baca Juga  Pabrik Sabu di Lotim Terbongkar, 10 Pelaku Diborgol

“DPD RI hanya dapat memberikan pertimbangan kepada DPR-RI atas RUU APBN dan RUU berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama,” jelas.

Senator asal NTB itu menegaskan bahwa surat yang dialamatkan ke presiden dapat dipelajari secara seksama sebelum ditanda tangani mengingat masih ada jeda waktu selama 30 hari. Terlebih, RUU ini sedari awal sudah menuai kontroversi. Bukan saja persoalan buruh bahkan kebijakan daerah dipangkas dan menjadi kewenangan pusat. Masyarakat pers pun juga ikut dirugikan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Inginkan MotoGP Digelar Oktober

“RUU tersebut sudah disahkan dan kini menjadi polemik. Pemerintah harus menyikapi permintaan rakyat secara bijak agar tidak membuat lebih parah lagi. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang didukung rakyatnya sehingga pemerintah harus mengambil hati dan perasaan rakyatnya,” tandas H. Sukisman.

Terlebih, dimasa pandemi Covid-19 saat ini ekonomi masyarakat sudah susah hidupnya. Sehingga pemerintah harus berhati-hati mengambil keputusan dan bersikap. (wr-dy)

Komentar

News Feed