oleh

Ditresnarkoba Polda NTB, Bekuk Bandar Ganja di Mataram

Mataram,Satondanews
Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB berhasil menangkap RA alias Cekrek (47 tahun) terduga bandar ganja. Sabtu (23/1/2021) sore sekitar pukul 17.30 wita.

Penangkapan Ra alias Cekrek dipimpin Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE.SIK, dirumahnya di Jln. Seruling V No.5 Lingkungan Karang Bedil RT 07 Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram, pada Sabtu (23/01).

AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK. mengatakan, bahwa ada informasi jika dirumah pelaku sering terjadi aktifitas transaksi narkotika.

Baca Juga  Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

“Informasi dari masyarakat jika dirumah prlaku sering terjadi transaksi nsrkotika jenis tanaman ganja,”ungkapnya.

Setelah mendapat informasi itu, Team Ops Narkoba Polda NTB kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA.

Setelah mengamankan terduga pelaku, Team Ops Narkoba Polda NTB melaksanakan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati oleh RA yang di saksikan oleh Ketua RT dan Warga setempat.

Baca Juga  Bupati Lotim Dilaporkan ke Kejaksaan

Dari hasil pengeledahan dirumah, di temukan barang bukti berupa Narkotika jenis tanaman ganja yang di simpan didalam jok motor Honda Vario warna hitam Nopol DR 5717 HU dengan berisikan, 1 bungkus besar Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 1000 gram yang di simpan di dalam jok motor tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan BB 10 bungkus sedang Narkotika jenis tanaman ganja yang disimpan di dalam jok motor, serta 3 bungkus kecil Narkotika jenis tanaman ganja yang di simpan di dalam saku celana kanan belakang dengan berat bruto 50 gram, dengan berat total 1.250 gram ganja kering siap edar.

Baca Juga  Siang Ini Kongres PSSI NTB, Dua Nama Bersaing Rebut Posisi Ketum

Selanjutnya terduga pelaku dibawa oleh Team Ops DitresNarkoba ke Polda NTB untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(SN/h).

News Feed