DOMPU,Satondanews
Seorang Pemuda berinisial AM (19) warga Dusun Mada Laju, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa ditangkap anggota Polsek Manggelewa. Am ditangkap karena diduga mencuri 1(satu) unit Mesin Pompa Air milik ARD, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, pada hari Jum’at, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
kasat Reskrim Polres Dompu melalui, Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah, mengatakan, kasus pencurian diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita, ketika hendak mengecek mesin pompa air yang dia letakkan di pekarangan rumahnya hilang dicuri. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.
Setelah dilaporkan, Senin tanggal 11 Januari 2021, sekira pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah saudara ARS, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya. Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS dan ternyata benar, mesinnya ada di sana.
Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari Am (pelaku,red).
Berdasarkan keterangan ARD dan ARS, anggota Reskrim Polsek Manggelewa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa, IPTU
IPTU Rudolfo M. Dearaujo menuju ke rumah pelaku, tepatnya di pekarangan rumahnya Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(SN/a).










