oleh

Tim Puma Polres Dompu Bekuk AR Pelaku Curanmor  

Dompu, Siberindo.co – Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria, AR 25 (tahun) warga yang hendak beraksi kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Minggu, (13/12/2020) sekitar 01.20 wita. Di Desa Bara Kecamatan Woja  Kabupaten Dompu.

AR merupakan salah satu Target Operasi Tim Puma Polres Dompu,  sesuai hasil pengembangan penyelidikan karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya. Yaitu Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang terjadi pada, Senin (07/12/2020) sekira pukul 20.30 wita. Di Lingkungan 2 Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, Syamsuddin merugi 7 juta atas kejadian tersebut. Sehingga melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi, LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020.

Sehubungan dengan laporan tersebut, dan hasil pengembangan penyelidikan Polisi mengantongi satu nama yaitu AR. Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR, merespon perintah Kasat Reskrim Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR.

Sial bagi AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor “lagi”.

Baca Juga  Geram Demo PT AMNT Desak Segera Bangun Smelter

Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR. Selanjutnya, digelandang ke Mapolres Dompu.

Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu dan kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (SI/IM)

News Feed