oleh

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Diberi Hadiah Timah Panas

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Diberi Hadiah Timah Panas

 

Kota Bima, Siberindo.co – SatNarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus kedua diduga bandar, berinisial AK alias Sul 23 (tahun) warga Pane Rt05 Rw02 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan IM alias Rasu 42 (tahun) warga Jl. Soekarno-Hatta No 39 Rt06 Rw03 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Adapun Barang Bukti (BB) berupa, Narkoba jenis sabu dan ganja.Dengan jumlah sabu 98,81 dan ganja 34,78, Rabu (19/11/2020).

Salah satu dari diduga pelaku, yaitu IM sempat memberikan perlawanan saat ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan, saat itu Res SatNarkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan di kos-kosan IM alaia Rasu.Rabu,(19/11/2020) sekitar pukul 15.30 wita.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Desa Soro Bantu Warga Binaan Lakukan Pengecoran Masjid Nurul Hilal

Dua titik sinkron lokasi penangkapan kedua diduga pelaku, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama penangkapan AK alias Sul yaitu di kos-kosan yang berada di RT 05/02 Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Sedangkan TKP yang kedua, bertempat di kos-kosan di RT 04/02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dan polisi mengamankan terduga pelaku berinisial IM alias Rasu, yang juga warga Kelurahan Pane Kota Bima.

Saat penggerebekan di TKP 2, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sabu-sabu dengan berat kotor 99,16 gram atau dengan berat bersih 145.58, 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 34 ,51 gram atau dengan netto 26,76 gram , 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 25,51 gram atau netto 20,01 gram, 2 bungkus plastik berisi daun batang dan biji kering yang diduga ganja dengan berat kotor 33,62 gram atau netto 32,22 gram, 7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja dengan berat kotor 4,28 gram atau netto 2,53 gram.

Baca Juga  Muzani: Pidato Prabowo di Forum Sangrila Dialog Tunjukkan Kapasitasnya Pimpin Indonesia

Selebihnya, berat kotor barang bukti ganja yang diamankan 34,75 gram atau netto 34,75 gram. Selain itu, polisi mengamankan sepucuk Senpi rakitan, 1 magazen berisi 5 butir peluru, 6 butir peluru SS 1, 2 tabung kaca, timbangan, gunting, isolasi, ATM BNI, Ponsel Nokia warna hitam, kotak warna hitam, 24 butir kapsul tramadol, dan uang kertas Rp6.250.000.

“Pada awalnya tim Opsanal Satuan ResNarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan yang terletak di Waki RT 05 Rw 02 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” papar Kasat Narkoba.

Baca Juga  Puting Beliung Di Lembar Rusak Puluhan Rumah Warga Dan Lukai 1 Orang

Selanjutnya, Tim Opsnal Satuan ResNarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga AK alias Sul. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.

“setelah melakukan introgasi awal terhadap terduga AK alias Sul bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari IM alias Rasu,” jelasnya.

Setelah menangkap AK, Tim Opsnal Satuan ResNarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan pengembangan ke tempat kos-kosan IM alias Rasu yang terletak di RT 04/02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Saat hendak ditangkap, IM melakukan perlawanan sehingga aparat kepolisian terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit, sebelum digiring ke Mako Polres Bima Kota.(SI/IST)

News Feed