oleh

Dipertanyakan Suami Istri Maju Pilkada KSB & NTB, Tak Menyangka Emak Emak Kompak Jawab Begini

Sumbawa Barat – Majunya Bupati Sumbawa Barat Dr.H W Musyafirin beserta Istri Hj. Hanifah Musyafirin dalam kontestasi Pilgub NTB dan Pilkada KSB membuat tanda tanya sekaligus pandangan negatif sejumlah kalangan.

Kesan ini pun ditangkap sekelompok emak-emak yang mengaku tim relawan Amar Nani dan pertanyakan langsung hal ini ke pasangan Bakal Calon H.Amar Nurmasnyah dan Hj.Hanifah Musyafirin (Amar – Nani).

” Bahasa seperti ini Suami Istri maju dengan kesan negetif ini sering dipertanyakan, tapi kami jawab begini kalau Suami Wakil Gubernur NTB dan Istri Wakil Bupati KSB justru semakin bagus untuk pembangunan KSB khususnya dan NTB umumnya, karena koordinasinya semakin mudah justru ini yang bagus,” ujar salah seorang ibu, relawan Amar Nani yang kompak dijawab spontan ya oleh emak- emak lainnya, saat silaturrahmi di Epicenter kediaman H.Amar Nurmansyah, Rabu Malam (22/5/24).

Baca Juga  Pria ini Nyaris Dihakimi Massa Gara-Gara Diketahui Selingkuh dengan Bini Orang

Mendengar pertanyaan dan jawaban emak emak ini, H. Amar Nurmansyah menjawab singkat sembari tersenyum.

” Pas juga, tidak ada yang salah,” ungkap Haji Amar sembari disambut antusias puluhan relawan emak-emak dari berbagai Kecamatan se KSB semalam.

Fenomena Suami Istri mengambil peran strategis sebagai pejabat publik memang tidak ada yang salah dan melanggar aturan, justru ini terkesan tengah menjadi trend diberbagai daerah di Indonesia saat ini.

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu dari Kecurangan

Beberapa contoh paling populer Pasangan Suami Istri yang pernah dan sedang berperan bersamaan sebagai Pejabat Publik diantaranya,

1. Dedi Mulyadi dan Istri Anne Ratna Mustika

Dedi Mulyadi menjabat Bupati Purbalingga 2 Periode dan dilanjutkan Istrinya Anne Ratna Mustika sebagai Bupati, disaat bersamaan Istri jadi Bupati Dedi Mulyadi menjabat sebagai Anggota DPR RI.

2. Abdullah Azwar Anas dan Istri Ipuk Fiestiandani

Abdullah Azwar Anas menjabat Bupati Banyuwangi selama 2 Periode dan dilanjutkan istrinya Ipuk Fiestiandani sebagai Bupati Periode selanjutnya disaat bersamaan Abdullah Azwar Anas menjadi Menpan RB RI.

Baca Juga  Gubernur Serahkan 200 Sapi untuk Mendukung Food Estate di Labangka

Sementara itu dalam regulasi yang mengatur masalah Pasutri ini, Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tentang Pilkada awalnya mengharuskan calon kepala daerah tidak berkonflik kepentingan dengan petahana. Artinya, mereka tidak boleh berhubungan darah, memiliki ikatan perkawinan atau dari satu garis keturunan yang sama.

Namun MK membatalkan pasal tersebut dengan alasan mengandung muatan diskriminasi. Sejak putusan MK, hingga tahun 2018, terdapat 86 kepala daerah memiliki ikatan darah dengan petahana.

Jumlah itu lebih tinggi, menurut kajian Nagara Institute, dari periode 2004-2014 yang terdapat 59 pemimpin daerah berstatus keluarga sangat dekat dengan pemegang jabatan sebelumnya.(S1)

News Feed