DOMPU – Kepolisian Resort Dompu hampir tiap hari melakukan operasi penertiban terhadap warga yang tidak mengindahkan Inpres nomor 6 dan Perda NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19.
Hari Sabtu 31/10 dalam operasi yang dipimpin IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos Kepolsek Kota Dompu bersama 5 orang anggotanya, berhasil menjaring sekitar 50 orang warga pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Mereka rata-rata tidak mengenakan masker”, jelas Kapolsek
Kepada wartawan Kadek menjelaskan, operasi yang diback up oleh anggota TNI Kodim1614 Dompu ini, tidak semata menahan dan memberi sanksi bagi para pelaku pelanggaran, akan tetapi sekaligus mensosialisasikan tentang penerapan gerakan 5M sebagaimana tertuang dalam Inpres nomor 6 dan Perda nomor 7 tahun 2020.
Katanya, Kepolisian menghemdaki agar seluruh masyarakat di daerah ini memahami apa isi amanat dalam gerakam 5M yang setiap hari disosialisasikan itu. 5M yang dimaksud kata Kapolsek, mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak di atas satu meter ketika berkomunikasi, menjauhi kerumunan, menjaga imun tubuh. “yang paling utama adalah kita semua sama -sama berdoa semoga wabah virus ini segera berlalu”, katanya
Dia mengaku sanksi yang diberikan masih berupa tindakan fisik yakni Push up, agar masyarakat sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan covid 19. Setelah melakukan Pus up, Kapolsek Dompu langsung membagikan masker kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Pada kesempatan itu Kapolsek mengajak seluruh masyarakat Dompu agar setiap beraktifitas di luar rumah supaya senantiasa mengenakan masker, serta mematuhi protokol kesehatan lainnya, untuk menekan penyebaran covid 19. (tofo).










