oleh

Terlibat Kasus Narkoba, RA Warga Desa Jala Dibekuk Aparat

DOMPU – Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ternyata sudah sampai di pelosok – pelosok Desa di Kabupaten Dompu. Sudah banyak penangkapan yang dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Dompu selama ini, yang pelakunya rata-rata dari desa di berbagai kecamatan di luar Kota Dompu. Hari ini pun telah ditangkap seseorang berinisial RA 33 tahun juga warga dari pelosok yakni Desa Jala Kecamatan Hu’U.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat yang dikonfirmasi wartawan melalui Paur Humas, Ipda Hujaifa menyampaikan, keberhasilan dalam proses penangkapan ini adalah berkat adanya laporan dari warga setempat, yang mana diduga di rumah RA seringkali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. “Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat setempat, akhirnya RA dengan mudah dapat temukan dan diringkus bersama barang bukti yang ditemukan di kamarnya”, jelas Hujaifa.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan pada penggeledahan di rumah RA diantaranya, 1 (satu) buah bantal dengan sarung warna hijau tosca yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik kresek bening yang didalamnya berisi Sembilan (9) lembar plastic berisi Kristal dengan berat masing – masing 0,16 gram, 0,17, 0,18 gram, 0,19 gram dan 0,20 gram. Selain itu terdapat 1 (satu) bundel Klip plastik kosong ukuran 6×4 cm, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 1 (satu) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah pipet yang sudah dimodif sebagai sekop, 1 (satu) buah pipet yant berbentuk “L”, 1 (satu) buah tabung kaca, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodif dan terdapat jarum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang sudah dipotong jungnya.

Baca Juga  Tutup..! Destinase Wisata di Lombok

Tim juga menyita beberapa milik terduga pengedar Narkoba ini, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam, bersama 1 (satu) buah pisau kater warna merah, 1 (satu) buah botol air tanggung atau bong atau alat hisap sabu yang pada tutup botolnya sudah dimodif dan terdapat pipet serta 2 (dua) buah gunting.

Saat ini lanjut Hujaifa, tersangka RA beserta barang bukti yang berhasil ditemukan sudah Mapolres Dompu untuk keepentingan proses hukum lebih lanjut (tofo)

News Feed