oleh

LIRA NTB Klaim Hasil Investigasi BPNT Layak Diproses Hukum

MATARAM – Indikasi penyalahgunaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lombok Timur yang dituding sejumlah pihak terus bergulir.

Tudingan yang ditujukan kepada Suplayer, TKSK, penyalur atau agen BRI-Link dan pendamping PKH maupun dinas terkait berujung pada pelaporan kepada aparat hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengaku telah mengantongi sejumlah fakta adanya dugaan persekongkolan dalam penyaluran bantuan masyarakat miskin tersebut.

Ketua Satgas Investigasi Khusus LSM LIRA NTB, Kamarudin, M.Pd, mengaku telah menemukan indikasi penyalahgunaan program bantuan pemerintah di 21 kecamatan di Lombok Timur.
Salah satu hasil temuannnya adalah, penyaluran BPNT tidak memperhatikan Pedoman Umum ( Pedum ) yaitu ketika agen dikoordinir oleh penyalur. Sementara di dalam Pedum jelas bahwa agen tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Hasil temuan kami di 21 Kecamatan, Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) seolah-olah dipaksakan menerima bahan pangan yang disalurkan oleh agen ( BRI-Link ). Parahnya, jika KPM menolak mereka diintimidasi dan bahkan terancam namanya dicoret,” ungkap Kamarudin yang juga Wakil Gubernur Bidang OKK LSM LIRA NTB itu.

Baca Juga  Wanita Paruh Baya Terseret Arus, Tim Penolong Masih Lakukan Pencarian

Pedum yang menjadi dasar penyaluran BPNT kata Kamaruddin, telah dilanggar oleh sejumlah oknum yang terlibat. Dalam ketentuannya pada poin 2 berbunyi, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangannya, Baik berupa beras, telur atau lainnya, serta tempat membeli sesuai dengan referensi atau tidak diarahkan pada penyalur tertentu, dan bahan pangan tidak dipaketkan.

Kemudian, di poin 3 tambah Kamarudin, M.Pd, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

“Dua poin pada pedoman umun BPNT tadi, sudah jelas mengarahkan untuk lebih bisa memberdayakan usaha kecil, bukan untuk dikoordinir pada satu penyalur atau para suplier,” tegas Wakil Gubernur Lira NTB Bidang OKK Kamarudin,M.Pd.

Sementara itu, Gubernur LIRA NTB, Syamsuddin menyampaikan bahwa penyaluran bantuan untuk warga miskin yang diduga masih dimainkan oleh oknum tertentu, membuat para KPM makin menderita. Oknum tersebut sama saja makan hak orang miskin. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh diam dan segera mengambil langkah tegas agar terwujud masyarakat yang adil sejahtera dan aman ( ASA ).

Baca Juga  Lotim Terbanyak Penerima Kampung Sehat Award se - NTB

“Kami dari LIRA NTB mendesak Bupati Lombok Timur melalui dinas terkait yaitu dinas sosial untuk mengambil langkah tegas, jangan sampai program yang dihajatkan untuk orang miskin ini dimainkan oleh kelompok-kelompok tertentu dan akibatnya berimbas buruk pada citra pemerintahan H. Sukiman Azmy dan H. Rumaksi ( SUKMA ),” tegasnya.

Bung Syam demikian Syamsuddin akrab disapa mengancam akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pengadilan. Demi tegaknya keadilan maka siapapun yang terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi harus mendapatkan hukuman yang setimpal apalagi dalam masa pandemi seperti saat ini.

“Kami akan Hearing ke DPRD untuk mempertanyakan dan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat untuk dihadirkan di meja sidang rakyat nantinya. Karena kami mengacu pada amanat dari pemerintah pusat yang harus di jalankan demi membantu kesejahteraan masyarakat kecil. Kami heran, masih ada oknum yang mempermainkan orang miskin,” kata Syam.

Baca Juga  Halangi Wartawan Liputan Hasil Pemilu, SMSI Minta KPU Bertanggung Jawab

Untuk diketahui, tambah Syam, komoditas bahan pangan yang harus disalurkan sumber karbohidrat berupa beras. Protein hewani berupa telur, ayam, dan ikan segar. Sedangkan sumber protein nabati berupa kacang-kacangan, termasuk tempe dan tahu.

Demikian pula sumber vitamin dan mineral berupa sayur mayur, dan buah-buahan.
Berdasarkan riset, bantuan yang diterima masyarakat ini dapat membantu belanja para penerima manfaat selama 7-10 hari. Dengan kata lain, bantuan ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.

“Usai hearing, kami pastikan laporan indikasi kecurangan program BPNT segera kami layangkan ke institusi penegak hukum,” janji Syam. (wr-dy)

News Feed