oleh

Forkobi Demo di Mabes Polri, Aksi Nilai Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Cacat Prosedural

Forkobi Demo di Mabes Polri, Aksi Nilai Penetapan Tersangka Wakil Walikota Bima Cacat Prosedural

 

Jakarta, Siberindo.co – Forum Kota Bima (Forkobi) yang bermarkas di Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri berkaitan dengan isu penetapan Wakil Walikota Bima yang dinilai cacat Prosedural. Pada Jumat, (27/11/2020) kemarin. Penetapan tersangka Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bima yang menjabat juga sebagai Wakil Walikota Bima Feri Sofian (FS), oleh penyidik Kepolisian Resort Bima Kota, dengan sangkaan pasal 109 UU 32 lalu menuai reaksi dan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Selaku koordinator lapangan sekaligus Ketua Umum dari Forkobi Jakarta M. Fiqriawansyah menilai, bahwa penetapan FS sebagai tersangka tersebut diduga cacat Prodesural.

“segenap rasa hormat kami kepada Polres Bima Kota, bahwa kami mendesak untuk menghentikan kasus Wawali Kota Bima. Karena cacat Prosedural dan kami mendesak Mabes Polri untuk segara panggil serta periksa Kapolres Kota Bima beserta jajaran penyidik, sebab diduga telah menyalahgunakan wewenang menetapkan FS sebagai tersangka. Tanpa berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku,” tuntut Ketua Forkobi, yang biasa di panggil fikri. Jumat, (28/11/2020) melalui reales press yang dikirimnya lewat whatsapp.

Disamping itu juga Dewan Pendiri Forkobi Mubaddin yang saat itu mendampingi Fiqri menjelaskan, bahwa ketika tidak ada transparasi jawaban mengenai isu penetapan Wakil Walikota Bima yang dinilai mereka cacat Prosedural. Maka kami, akan melanjutkan hari Senin dengan mendatangi Komisi III DPR RI dan Institusi Kompolnas, Komnas HAM, dan Kejagung RI.

Baca Juga  MAHASISWA IAIH TUNTUT HAKNYA

“Insya Allah hari Senin kami juga akan mendatangi Komisi III DPR RI dan Institusi lainnya seperti Kompolnas, Komnas HAM dan Kejagung RI untuk mengadukan persoalan ini,” ungkap Mubaddin, Sabtu 28 November 2020.

Menurut  Forkobi Jakarta, menyangkut penetapan TersangkaPak Feri Sofiyan/Wawali Kota Bima karena diduga melanggarPasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH merupakan tindakan yang cacat secara hukum bila di jerat dengan UU PPLH.

Diungkapkannya, mengikuti informasi yang berkembang bahwa FS diduga belum mengantongi izin usaha atas pembangunan jetty atau apapun namanya diluar kawasan miliknya pribadi. Sehingga dianggap melanggar Pasal 109, UU No. 32 Tahun2009 tentang PPLH yang menyatakan, “setiap orang  yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1), dipidanadengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1  Milyar dan paling banyak 3 Milyar”.

Ketum Forkobi menyatakan, bahwa Dermaga yang dibangun olehWawali itu bukan merupakan tempat usaha yang memerlukan adanya izin usaha. Tetapi jika betul bahwa yang dibangun itu merupakan tempat usaha, maka memang kewajiban lain yang mesti dipenuhi dan harus ada yaitu izin lingkungan yang diterbitkan boleh pejabat berwenang. Izin lingkungan sendiri, adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UPL/UKL dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyaratuntuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga  28.760 Vial Vaksin Tiba di NTB, Gubernur dan Forkopimda Direncanakan Divaksin 14 Januari

Pejabat pemberi izin usaha dan atau kegiatan yang menerbitkan usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan, juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UU PPLH dengan ancaman pidana dan denda yang sama dengan setiaporang yang tidak mengantongi izin usaha/atau kegiatan.

Jadi memenuhan atas izin-izin itu menurut Forkobi, merupakan hal yang mesti ada. Manakala seseorang hendak melakukankegiatan khususnya membuka usaha berkaitan denganlingkungan hidup, pentingnya izin-izin itu tentu dimaksudkandalam kerangka dapat diawasinya potensi terganggunya bakumutu gangguan dan baku mutu lingkungan. Sebagai akibat, dari usaha/kegiatan yang dilakukan.

“Pertanyaan kami bersama adalah, Apakah telah ada baku mutugangguan dan baku mutu lingkungan sebagai akibat dari usahayang dibangun oleh Wawali Bima?. Sejauh ini, bahwa belum adaakibat yang ditimbulkan oleh adanya usaha itu. Kami berpendapat bahwa FS belum dapat di tersangka-kan dengandelik materiil dari UU PPLH,” tekan Fiqri.

Lalu pengenaan Pasal 109 sebagai delik formiil kepada yang bersangkutan,? Forkobi pun berpandangan pengenaan Psl109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH kepada FS dinilainya masih terlalu prematur mengingat dokumen perizinannya yang terkait dengan usaha/kegiatannya itu masih on process dan belum ada jawaban resmi. Terkait kepastian bahwa pengajuan izindimaksud diterima atau ditolak, sehingga Wawali Bima dalam konteks itu tidak dapat dikatakan telah melanggar pasal 109 UU PPLH.

Baca Juga  Kadikes Dompu: Pasien Sembuh Dari Covid Tidak Lagi di Vaksin

“Patut disayangkan kasus ini kemudian naik hingga penetapan tersangka, sementara antara Kepolisian dalam hal ini KapolresBima dengan Fery Sofyan (Wawali Bima) sama-sama merupakan unsur pimpinan Muspida yang seyogyanya mampu berkomunikasi baik terhadap kendala administrasi. Terkait usaha/atau kegiatannya Wawali Bima yg diduga belum mengantongi izin usaha,” pungkasnya.

Wawali Bima menurut Forkobi, hanya dapat di kenai sanksi admistratif sesuai dengan UU mengenai diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung sesuai dengan (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilaibangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

“Mengingat UU omnibus law telah disahkan, dalam UU cipta kerja dipermudah juga Masalah perijinan dan sudah berlakuSecara otomatis menggantikan UU yang lama. Maka dalam pasal 1 ayat 2 KUHP merumuskan, Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan. Maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya,” terangnya.(SI/IM)

News Feed